pejabat kembali jadi pesakitan KPK

Bupati Kapus dan Istri Anggota DPR Fraksi Nasdem Tersangka Suap dan Gratifikasi

Bupati Kapus dan Istri  Anggota DPR Fraksi Nasdem  Tersangka Suap dan Gratifikasi

BESTIENEWS.COM:  Bupati Kapuas Ben Brahum S Bahat beserta istrinya, yang anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berikut adalah fakta-fakta mengenai kasus korupsi pasutri di tersebut.
seperti dilansir dari detikcom, Pantauan  di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023), Ben Brahim dan Ary Egahni keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB. Keduanya tampak telah mengenakan baju tahanan oranye.

Tangan Ben Brahim dan Ary Egahni pun telah diborgol. Keduanya bakal menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Berikut Fakta-fakta terkait kasus tersebut:

1) Potong Tunjangan ASN
KPK telah periksa Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga memotong pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Ali.

2) Berdalih Utang
Kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan kepada mereka. Menurut KPK, tidak ada utang seperti yang dimaksud.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali.

Selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ucap Ali.



 

KPK: Bupati Kapuas dan Istri Pungli SKPD hingga Rp 8,7 Miliar
"Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta," ujar Johanis.

Ben Brahim dan Ary Egahni dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka bakal ditahan di Rutan KPK.

4) Minta Barang Mewah
Ary Egahni disebut aktif ikut campur di proses pemerintahan Kabupaten Kapuas. KPK bahkan menyebutkan Ary sampai memerintahkan Kepala SKPD setempat memenuhi kebutuhan pribadinya.

"AE (Ary Egahni) selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Johanis mengatakan sumber uang yang diterima keduanya berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas. Fasilitas dan sejumlah uang itu lalu digunakan Ben Brahim untuk urusan pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, sedangkan Ary menggunakannya untuk keperluan pemilihan anggota legislatif pada 2019.BN/DTC/FN


 

Berita Lainnya

Index