Vonis Bebas Ronald Tannur yang 'Melegenda'

Vonis Bebas Ronald Tannur yang 'Melegenda'
Ronald Tannur. (Foto: Tvonenews.com)

Bestienews.com- Satu persoalan hukum yang menyita perhatian publik belakangan ini ialah vonis bebas Ronald Tannur.

Gregorius Ronald Tannur adalah anak dari eks anggota DPR RI Edward Tanur. Awalnya, ia sempat ditahan karena menjadi aktor penting pembunuhan Dini Sera Afrianti, kekasihnya.

Lambat laun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ia akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim. Vonis bebas tersebut memicu respons yang beragam.

Pihak keluarga Dini menolak keras putusan bebas tersebut. Mereka merasa ada kejanggalan dalam putusan itu. Mereka juga meyakini, berdasarkan bukti CCTV dan visum hasil autopsi terindikasi kuat bahwa Dini meninggal karena kekerasan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Tidak hanya itu, dalam sidang terdahulu, jaksa telah menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan mesti membayar restitusi pada keluarga korban senilai 263,6 juta. Sayangnya, tuntutan dan bukti yang ada tidak cukup.

Pada sidang terakhir 24 Juli 2024 lalu, Ronald Tannur akhirnya diputuskan bebas. Ia tidak terbukti melakukan pembunuhan pada Dini.

Hari ini, Senin (29/7/24), perwakilan keluarga Dini kembali mendatangi Komisi Yudisial. Kedatangan mereka sebagai bentuk protes dan mencari keadilan terhadap putusan bebas Ronald Tannur itu.

Kehebohan kasus Ronald Tannur itu serentak menjadi teguran terhadap persoalan dan penanganan tiap persoalan hukum di Indonesia. Boleh jadi, ada segelintir oknum hukum yang bermain di balik persolan-persoalan itu.

 

 

Berita Lainnya

Index