Bestienews.com- Kasus bebasnya Ronald Tannur menjadi salah satu kasus hukum yang menyita perhatian publik belakangan ini.
Lelaki bernama lengkap Gregorius Ronald Tannur itu menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya hingga meninggal. Meski menjadi satu-satunya orang yang 'dicurigai' secara hukum didukung dengan berbagai alat bukti yang ada, Ronald Tannur akhirnya diputuskan tidak bersalah.
Ia diputuskan tidak bersalah menyusul keputusan hakim bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus itu. Ronald tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti hingga meninggal dunia.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/7/24).
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ujar Erintuah.
Putusan bebas itu direspons cepat oleh pihak keluarga korban dengan langsung mendatangi Bawas MA pada Rabu (31/7/24) dan melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald.
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024) lalu.
“Kami tambahkan saat ini, kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” kata Dimas di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/24).
Dimas menyebutkan bahwa ada kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim pada putusan bebasnya Ronald Tannur.
"Terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” kata Dimas.
Dimas juga mengatakan, perilaku hakim tersebut menandakan proses persidangan tidak berjalan dengan adil.
"Bagaimana (perilaku) hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana,” ujar Dimas.
Adapun tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul.
Merespons laporan keluarga Dini itu, Bawas MA akan segera memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah membebaskan Ronald Tannur. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bawas MA, Sugiyanto.
Sugiyanto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga Dini. Sejalan dengan itu, timnya kini tengah memeriksa dan mengumpulkan bahan-bahan untuk keperluan dimaksud.
"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama terdakwa Ronald Tannur baru saja masuk," kata Sugiyanto, Jumat (2/8/2024).
"Saat ini tim pemeriksa sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor," Sugiyanto menambahkan.
Sumber: Kompas.com