OJK Optimalkan SLIK, Percepat Akses Kredit UMKM dan Program 3 Juta Rumah

OJK Optimalkan SLIK, Percepat Akses Kredit UMKM dan Program 3 Juta Rumah

BESTIENEWS.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah.

Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin. Acara tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku usaha jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta berbagai pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Friderica mengatakan, optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara lebih berkualitas, tepat sasaran, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Upaya tersebut diharapkan mampu menopang stabilitas sektor keuangan sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.

Mulai berlaku pada 1 Juli 2026, optimalisasi SLIK menghadirkan dua pembaruan utama. Pertama, percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah fasilitas dilunasi. Kedua, penerapan batas minimal (threshold) informasi debitur sebesar di atas Rp1 juta sehingga data yang ditampilkan lebih proporsional dan relevan untuk proses analisis kredit.

Menurut Friderica, ketersediaan data debitur yang lebih mutakhir, akurat, dan relevan akan membantu lembaga jasa keuangan mempercepat penyaluran pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.

"Optimalisasi ini diharapkan mampu memperluas akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal," ujarnya.

Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya dasar dalam menentukan persetujuan kredit. Keputusan pemberian pembiayaan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian.

"Dengan demikian, perluasan inklusi keuangan dapat berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit, pelindungan konsumen, dan terjaganya stabilitas sistem keuangan," katanya.

Sementara itu, Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK dalam mengoptimalkan SLIK. Menurutnya, pembaruan sistem tersebut akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan sehingga semakin banyak masyarakat dapat memperoleh akses pembiayaan yang lebih cepat.

Digunakan Lebih dari 2.100 Lembaga Keuangan

Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga berbagai lembaga jasa keuangan lainnya.

Tingginya pemanfaatan sistem tersebut tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan pada April 2026, jumlah inquiry mencapai 35,3 juta, menunjukkan peran SLIK yang semakin strategis dalam mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.

OJK menyebut optimalisasi SLIK diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama, yakni mendukung program pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan potensi pengaduan masyarakat akibat data pelunasan yang belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem keuangan melalui sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel.

Penguatan SLIK dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang terus menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year) menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, kredit UMKM telah mencapai sekitar Rp1.500 triliun, sedangkan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berita Lainnya

Index