Bestinews.com - Home industry narkoba jenis PPC (Paracetamol, Cafein, Carisoprodol) di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor digerebek Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Pabrik narkoba tersebut telah berjalan selama 6 bulan.
"Kegiatan tersebut berdasarkan penjelasan sudah berlangsung kurang lebih 6 bulan. Tapi masih melakukan pendalaman, kemungkinan ini sudah lama," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (21/5/2024) dilansir dari detik.com.
MH sebagai tersangka telah diamankan. Menurutnya dalam sehari pabrik tersebut bisa memproduksi puluhan ribu pil PCC hingga hexyme.
"Kalau kita lihat dari mesin cetak yang ada, dua mesin cetak baik hexymer maupun PCC. Bisa puluhan ribu setiap hari, jadi kalau satu harinya indikasinya bisa mencetak sepuluh ribu atau dia puluh ribu kalau kali satu bulan," ujarnya.
Diketahui pil PCC dan hexymer yang diproduksi tersebut disebar ke seluruh Indonesia. Terakhir, tersangka MH diamankan di Cakung, Jakarta Timur saat hendak mengirimkan narkotika ke wilayah Kalimantan dan Surabaya.
"Memang ini akan dikirim melalui darat baik tujuan ke Surabaya maupun ke daerah Kalimantan," ujarnya
Dalam kasus tersebut MH sendiri berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang haram tersebut. Sementara itu, dalang dibalik produksi narkoba PCC berinisial S kini masih diburu polisi.
"Peran S adalah yang selalu memerintahkan tersangka yang sudah kita amankan untuk mengantar dan mengirim barang bukti yang sudah diamankan. DPO inisial S yang selalu memerintahkan H atau tersangka untuk membawa mengirimkan barang bukti," jelasnya.
Home Industry Narkoba Jenis PPC Digerebek Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya
Redaksi
Selasa, 21 Mei 2024 - 14:15:00 WIB

Foto: Tangkalan layar dari detik.com
Pilihan Redaksi
IndexOJK Sebut Masyarakat Merugi Rp4,1 Triliun
Penambangan Emas Ilegal di Kuantan Singingi Terbongkar, Pelaku Ditangkap
Polda Riau Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal di Kuantan Singingi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Babak Baru Kasus Ronald Tannur, Bawas MA 'Turun Tangan'
Jumat, 02 Agustus 2024 - 09:00:00 Wib Hukrim
Ibu di Jaktim Menyesal Telah Rekam Persetubuhan Anaknya dan Pacarnya
Selasa, 21 Mei 2024 - 13:45:00 Wib Hukrim