MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres

MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan syarat capres-cawapres. Putusan MK itu dibacakan langsung oleh Ketua MK yang baru Suhartoyo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan MK dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Sebagai informasi, putusan penolakan tersebut ada menyusul adanya permohonan judicial review yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

Brahma berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres, dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'. Sehingga bunyi selengkapnya 'Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi'," demikian bunyi permohonan Brahma.

Sementara itu, salah satu alasan pengajuan gugatan itu ialah latar belakang putusan MK yang problematis alias mengandung pro-kontra.

"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi saja? Atau juga pada pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya, yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" tanya Brahma.


Sumber: Detik.com 




 

Berita Lainnya

Index