Meski Anwar Usman Diberhentikan, Putusan MK Tetap Sah

Meski Anwar Usman Diberhentikan, Putusan MK Tetap Sah
Foto: bbc.com

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK Republik Indonesia. Hal ini merupakan imbas dari putusannya dalam sidang pembahasan batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 lalu.

Diketahui Anwar Usman sebelumnya dilaporkan oleh berbagai pihak terkait dengan pelanggaran kode etik dalam putusannya. Anwar Usman dinilai 'meloloskan' capres atau cawapres yang masih berada di bawah usia 40 tahun. Dengan catatan sang calon adalah mantan kepala daerah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Atas putusannya itu, sejumlah pihak melaporkan Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan Mahkahmah Konstitusi (MKMK) dengan berbagai macam tuntutan. Salah satunya ialah pelanggaran kode etik. Kemudian dalam sidang di MKMK pada Selasa (7/11/2023), Anwar Usman akhirnya diberikan sanksi berat yakni diberhentikan sebagai ketua MK RI.

Meski begitu, putusan Anwar pada 16 Oktober 2023 lalu tetap sah dan tidak dapat diganggu gugat. Sejumlah tokoh pun ikut berkomentar perihal ini. Salah satunya datang dari cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM itu menilai MKMK sudah berjalan sebagaimana mestinya. Menurut Mahfud MD, baik putusan MK maupun putusan MKMK tetap harus dijalankan dan berlaku sah. Tak lupa juga Mahfud MD menyampaikan salam hormat kepada para pemimpin sidang di MKMK.

"Dengan putusan MK ini, proses pemilu dan paslon presiden-wapres tetap berjalan sesuai dengan tahapan pemilu. Vonis MK tentang usia pasangan capres-cawapres tetap sah, tapi vonis MKMK juga harus dijalankan," katanya dilansir detikcom, Selasa (7/11/2023).

"Dalam beberapa tahun terakhir ini, saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai 'guardian of constitution'. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulis Mahfud di akun X @mohmahfudmd.

 

Berita Lainnya

Index