Respons Putusan MK, Ini Kritik Yusril Mahendra

Respons Putusan MK, Ini Kritik Yusril Mahendra
Foto: HUKUMONLINE.COM

Pakar hukum tata negara yang sekaligus ketua Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra merespons putusan MK tentang pembolehan pencalonan bagi capres maupun cawapres yang masih berusia di bawah 40 tahun dengan persyaratan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

Putusan MK tersebut berkaitan dengan perkara pengujian UU Pemilu yang dimohonkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur tentang larangan ketentuan batas usia paling rendah 40 tahun sebagai syarat menjadi capres dan cawapres. 

Dalam diskusi 0TW2024 bertajuk 'Menakar Pilpres Pasca Putusan MK' di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023), Yusril mengatakan bahwa putusan MK tersebut cacat hukum dan mengandung penyelundupan hukum.

"Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius, putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," jelas Yusril dilansir Detik.com Selasa (17/10).

Meski mengkritik putusan MK, Yusril menegaskan bahwa putusan tersebut tetap berlaku. Lalu dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh KPU. Walaupun menurut Yusril, Peraturan KPU tidak lantas rontok hanya karena putusan MK tersebut.


 

Berita Lainnya

Index