Demi Happy Ending, Pasutri Bikin Pesta Orgy Berujung Ditangkap Polisi

Demi Happy Ending, Pasutri Bikin Pesta Orgy Berujung Ditangkap Polisi

BESTIENEWS.COM - Undangan pesta orgy di sebuah hotel di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, berujung 4 orang ditangkap polisi. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri berinisial YM dan GA.

Kasus pesta orgy ini terungkap setelah Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menerima aduan dari masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0811-9981-998.

"Ada yang WA ke saya, dia ngasih tahu, 'Pak, ini ada pesta seks di sini'. Kemudian saya perintahkan kasat reskrim untuk selidiki, ternyata benar," kata Ade Ary saat dihubungi detikcom, Selasa (12/9).

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian diturunkan menyelidiki undangan pesta orgy itu. Hingga akhirnya, polisi menangkap tiga perempuan dan satu orang laki-laki di beberapa tempat terpisah.

Polisi menangkap 4 tersangka berinisial GA, YM, JF, dan TA dalam kasus ini. Dua di antaranya, YM dan GA adalah pasangan suami istri.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan pasangan suami istri ini berperan memposting undangan pesta orgy melalui akun Instagram dan X.

"Kepada mereka perannya si GA dan YM dia orang yang memposting, dan ini adalah pasangan suami istri, terhadap kegiatan pesta seks ini," kata Bintoro, Selasa (12/9).

Sementara tersangka TA adalah orang yang menginisiasi pesta orgy ini. Sedangkan tersangka JF berperan sebagai pemasaran.

"Sedangkan untuk JF ini dia yang memasarkan, dia yang mencari orang-orang dengan harapan ikut dalam kegiatan yang dimaksud," imbuhnya.

Alasan Pasutri Ikut Pesta Orgy

Dia mengatakan dua tersangka berinisial GA dan YM merupakan pasangan suami istri. Dia mengatakan pelaku merasa tak bahagia jika tak melakukan seks dengan orang lain bersama istrinya.

"Menariknya dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri yang menyatakan bahwa si suami sangat menikmati kalau tidak melakukan kegiatan dengan pasangan yang lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," jelas Bintoro.

Pesta Orgy Bertarif Rp 1 Juta
Dia mengatakan para pelaku memberikan undangan pesta seks melalui media sosial. Dia menyebutkan peserta harus membayar Rp 1 juta agar bisa mengikuti pesta seks tersebut.

"Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat bagi masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.

"Atas perbuatannya, 4 tersangka terancam pidana 12 tahun penjara," ujarnya. (*)

 

Berita Lainnya

Index