Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim, Dibawa ke Jakarta

Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim, Dibawa ke Jakarta

BESTIENEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus senjata api ilegal, Dito Mahendra. Anggota Dittipidum Bareskrim Polri sedang membawa Dito Mahendra ke Jakarta.

"Hari ini saya kembali ke Jakarta," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/9/2023).

Belum ada informasi lebih lanjut soal penangkapan Dito Mahendra. Begitu tiba di Jakarta, Dito Mahendra akan langsung diperiksa di Bareskrim Polri.

Dito Mahendra sudah lama dicari aparat penegak hukum. Dito ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya sejumlah senjata api ilegal di rumahnya.

Dito sudah beberapa kali dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait senpi ilegal tersebut. Namun setidaknya dia sudah dua kali mangkir atau absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik kepolisian.

Bareskrim lalu menetapkan Dito Mahendra ke daftar pencarian orang (DPO). Bareskrim juga menggandeng Densus 88 Antiteror Polri untuk mencari keberadaan Dito Mahendra.

Sebelumnya, polisi sudah meminta Dito Mahendra untuk menyerahkan diri. Dia meminta Dito mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

"Kita tetap mencari dan saya mengharapkan, menyarankan kepada Saudara Dito lebih cepat lebih bagus menyerahkan ke (diri ke) Bareskrim agar bisa mempertanggungjawabkan dan tidak mengembang ke mana-mana," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

"Mendingan secara gentleman segera hadapi secara hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia segera hadapi dan segera mempertanggungjawabkan apa perbuatan yang dilakukan," imbuhnya.

Kasus Senpi Ilegal
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.

Sembilan jenis senpi ilegal tersebut ialah 1 pucuk pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk pistol Angstatd Arms, 1 pucuk senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

Berikut bunyi Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951:
Pasal 1.

(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun. (*)

 

Berita Lainnya

Index