Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Ini 4 Fakta Eks Kepala Bea Cukai Makassar yang Ditahan KPK

Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Ini 4 Fakta Eks Kepala Bea Cukai Makassar yang Ditahan KPK

BESTIENEWS.COM - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan KPK. Andhi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemarin, Jumat (7/7/2023), KPK memeriksa Andhi untuk kedua kalinya dalam kapasitas sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Senin (19/6), penyidik memperbolehkan Andhi pulang ke rumah.

Nama Andhi Pramono pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pun menjadi sorotan.

Andhi awalnya dimintai klarifikasi mengenai asal-usul kekayaan oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Klarifikasi itu lalu ditingkatkan ke tingkat penyelidikan setelah KPK menduga adanya kekayaan tidak wajar yang diperoleh oleh Andhi.

Hasil penyelidikan itu lalu menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono. Berikut 4 fakta Andhi Pramono terima gratifikasi puluhan miliar rupiah:

1. Diduga Terima Rp 28 M
Andhi diduga menerima gratifikasi Rp 28 miliar. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga mendapatkan fee karena bertindak sebagai penghubung atau broker sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor-impor.

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya sebagai penyidik pegawai negeri sipil dan eselon III untuk membuat rekomendasi agar mempermudah aktivitas pengusaha ekspor impor.

"Sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," ucap Alexander dalam konferensi pers di gedung KPK, Jaksel.

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," sambungnya.

2. Diduga Terima Gratifikasi Sejak 2012
Alexander Marwata mengatakan Andhi diduga mendapatkan menerima gratifikasi sejak 2012. Andhi dinilai menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri.

"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai 2022, AP (Andhi Pramono) dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak," ujar Alexander.

Alexander menyebut Andhi diduga menghubungkan antar-importir untuk mencarikan barang logistik dari Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Alexander menyebut setiap rekomendasi dari Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, seperti pengusaha ekspor-impor yang sebenarnya tak kompeten.

3. KPK Ungkap Modus Pencucian Uang
KPK menduga uang hasil penerimaan gratifikasi Andhi Pramono disamarkan dengan membeli sejumlah aset. Dia mengatakan Andhi diduga membeli berlian, polis asuransi, hingga rumah dalam kurun 2021 hingga 2022. Rumah yang dibeli itu senilai Rp 20 miliar.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya," terang Alexander.

"Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp 20 miliar," sambung Alexander.

KPK menduga Andhi menggunakan rekening bank pengusaha yang dipercayanya hingga mertua untuk menampung duit gratifikasi. "Ada beberapa pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya," jelas Alexander.

4. Dalami Peran Istri Andhi
Selain Andhi, KPK memeriksa istri Andhi bernama Nurlina Burhanuddin. Peran istri Andhi Pramono pernah diungkap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi.

Saat itu, tim penyidik KPK memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta terkait pembelian valuta asing (valas) yang dilakukan oleh Andhi.

Penyidikan tim KPK mengungkap Andhi Pramono menggunakan valas yang telah dibelinya tersebut untuk pembayaran rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan.

"Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar rupiah oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (14/6).

Sumber uang yang digunakan Andhi Pramono itu diduga berasal dari rekening tabungan Nurlina Burhanuddin. KPK mengungkap rekening tabungan milik istri Andhi Pramono itu berisi dolar. (*)

 

Berita Lainnya

Index