Menko Mahfud Md Digugat Rp 1 Miliar karena Komentari Putusan Pengadilan

Menko Mahfud Md Digugat Rp 1 Miliar karena Komentari Putusan Pengadilan

BESTIENEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD digugat sejumlah warga yang tergabung dalam Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) sebesar Rp 1.025.000.000. PERKOMHAN menilai Mahfud Md melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.

Berdasarkan website PN Jakpus yang dikutip detikcom, Rabu (14/6/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Duduk sebagai penggugat Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) dengan tergugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia.

Berikut petitum PERKOMHAN:

Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh PENGGUGAT dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan.


Sidang kasus tersebut masih berlangsung di PN Jakpus dengan agenda mediasi dengan hakim mediator Zulkifli.

Saat dikonfirmasi soal gugatan ini ke Mahfud MD, Menko Polhukam menjawab singkat.

"Biarin saja. Biar berproses," kata Mahfud Md. (*)

 

Berita Lainnya

Index