BESTIENEWS.COM- Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access. Ketiga tersangka ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Staf Kepresidenan yang juga eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Penyidik masih mendalami kasus ini. Belum dipaparkan peran ketiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap sejumlah orang, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
"Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua," ungkapnya.
Dugaan penyadapan itu dilakukan sejak tahun lalu. Ada beberapa nomor telepon yang dimasukkan dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi atau dasar penegakan hukum.
"Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 tahun 2010," ucapnya.
Kasus Penyadapan Pejabat Negara
Polri: Listyo Sigit Prabowo dkk Ditahan di Rutan Mabes
Redaksi
Rabu, 04 November 2026 - 05:51:44 WIB
Gedung Mabes Polri
Pilihan Redaksi
IndexWako Pekanbaru Liburkan Anak Sekolah
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Dua Penghargaan ISRA 2026
Dari Pekanbaru ke Panggung Dunia: Rigina dan Nagita Sabet Penghargaan di Festival Musik Global
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Babak Baru Kasus Ronald Tannur, Bawas MA 'Turun Tangan'
Jumat, 02 Agustus 2024 - 09:00:00 Wib Hukrim
Home Industry Narkoba Jenis PPC Digerebek Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya
Selasa, 21 Mei 2024 - 14:15:00 Wib Hukrim