Empat Provinsi Termuda di Indonesia, Apa Saja?

Empat Provinsi Termuda di Indonesia, Apa Saja?
Foto: klikpendidikan.id

Jumlah provinsi di Indonesia kini berjumlah 38 provinsi. Dari ke-38 provinsi itu, terdapat empat provinsi baru yang masuk dalam kategori provinsi termuda. Disebut termuda tidak lain karena penetapannya yang terbilang "belum lama". Apalagi keempat provinsi itu berada di satu pulau saja yakni di Papua. Apa saja keempat provinsi itu? Mari simak bersama!

Keempat provinsi itu antara lain Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Dari keempat provinsi baru ini, pengesahan Papua Barat Daya sebagai provinsi disahkan kemudian yakni pada 17 November 2022 lalu dalam rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Sementara ketiga provinsi lainnya yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan sudah ditetapkan dan disahkan lebih dulu. Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) ketiga provinsi itu disahkan pada akhir Juni 2022.

Selanjutnya, Undang-Undang tentang pembentukan ketiga provinsi itu dicatat sebagai UU. Pembentukan Provinsi Papua Selatan dicatat dalam UU Nomor 14 tahun 2022, pembentukan Provinsi Papua Tengah dicatat dalam UU Nomor 15 tahun 2022, dan pembentukan provinsi Papua Pegunungan dicatat dalam UU Nomor 16 tahun 2022.

Itulah nama keempat provinsi termuda di Indonesia. Semoga bermanfaat!

 

Berita Lainnya

Index