Ngaku Khilaf, Kakek Uwak 5 Kali Cabuli Bocah SD Tetangganya Sendiri

Ngaku Khilaf, Kakek Uwak 5 Kali Cabuli Bocah SD Tetangganya Sendiri

BESTIENEWS.COM - Kakek berinisial S alias Uwak (68) ditangkap usai mencabuli bocah sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun yang juga anak tetangganya sendiri di Cipayung, Jakarta Timur. Kakek Uwak mengaku khilaf mencabuli korban sampai 5 kali.

Perbuatan bejat kakek Uwak ini sebelumnya dilaporkan orang tua korban ke Polres Metro Jakarta Timur pada Februari 2023. Namun, kakek Uwak baru ditangkap pada Kamis (15/6) atau setelah 4 bulan kasus ini berlalu.

Akibat ulah bejat kakek Uwak, korban mengalami trauma berat. Korban sampai berkeinginan untuk ganti kelamin.

"Berubah semuanya. Jadi awalnya dia pengen jadi lelaki, pengen operasi kelaminnya dia. Namanya pengen diubah. Bengang-bengong sendiri," ujar ibu korban, dihubungi Kamis (15/6) dikutip dari detik.

Kakek Uwak kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan bejatnya itu. Perbuatan bejatnya itu membuatnya harus menghabiskan sisa usianya di penjara.

Kakek Uwak Terancam 15 Tahun Penjara
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani menyampaikan kakek Uwak kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memiliki bukti-bukti menetapkan kakek Uwak sebagai tersangka dalam kasus pencabulan bocah SD tersebut.

"Ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-aksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP. Atas perbuatan tersebut, pelaku kena ancaman hukuman 15 tahun," ujar Fanani dalma jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6).

Atas perbuatan bejatnya itu, kakek Uwak dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Pengakuan Khilaf Kakek Uwak
Kakek Uwak mengaku sudah mencabuli korban sebanyak 5 kali. Kakek Uwak mengaku dirinya khilaf.

"Khilaf, lima kali (melakukannya)," kata S kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

S melakukan aksi bejatnya itu di sebuah gudang dekat rumahnya. Dia melakukannya setelah korban bermain.

"Pas lagi main bola, anak-anak sama temennya nyamperin saya, minta duit buat beli es. Kata saya sini dulu, ke mana lari," ujarnya.

Modus Kakek Uwak Cabuli Bocah SD
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan kakek Uwak mencabuli korban sebanyak 5 kali. Perbuatan bejat kakek Uwak ini dilakukan di gudang rumahnya.

Fanani mengungkap modus yang dilakukan S terhadap korban. S mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp 2.000.

"Iming-iming uang Rp 2.000," jelasnya.

Polisi Tegaskan Tak Ada Mediasi
Ahmad Fanani menegaskan pihaknya tidak akan membuka mediasi di kasus ini. Kakek Uwak tetap akan diproses hukum.

"Bagi kita, tidak ada mediasi," kata Fanani.

Menurutnya, kejahatan terhadap anak tidak bisa dimediasi. Sebab, itu menjadi perhatian khusus oleh negara.

"Ini sudah tindak pidana terhadap anak di bawah umur, ini sudah atensi dari negara," imbuhnya.

Ahmad mengatakan korban mengalami trauma akibat kejadian itu. Saat ini korban tengah menjalani pendampingan psikologis. (*)

 

Berita Lainnya

Index