Acara bagi-bagi susu gratis yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada awal Desember 2023 yang lalu di Jakarta telah memantik polemik. Apalagi kegiatan tersebut bertepatan dengan hari bebas kendaraan (car free day).
Di awal tahun baru 2024 ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) telah memutuskan bahwa Gibran melanggar aturan CFD. Dilansir dari Detik.com Kamis (4/1/2024), kegiatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, dilansir Antara, Kamis (4/1/2024).
Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta. Meski demikian, Gibran sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa kegiatan tersebut bukanlah kegiatan politik. Hal tersebut disampaikan Gibran setelah memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakpus terkait dengan polemik tersebut.
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Udah itu aja," kata Gibran di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1).
Gibran Dinyatakan Langgar Aturan CFD Saat Bagi-bagi Susu Gratis
Redaksi
Kamis, 04 Januari 2024 - 19:00:00 WIB

Pilihan Redaksi
IndexPemerintah Gerak Cepat Tangani Banjir Jabodetabek
Peran Wanita Katolik RI dalam Pembangunan Daerah Diapresiasi
Masyarakat Diminta Tenang, KPU Riau Pastikan PSU Pilkada Siak Sesuai Putusan MK
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Babak Baru Kasus Ronald Tannur, Bawas MA 'Turun Tangan'
Jumat, 02 Agustus 2024 - 09:00:00 Wib Hukrim
Home Industry Narkoba Jenis PPC Digerebek Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya
Selasa, 21 Mei 2024 - 14:15:00 Wib Hukrim