Soal Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud: Kasasi Itu Sudah Final

Soal Vonis Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud: Kasasi Itu Sudah Final

BESTIENEWS.COM - Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi pidana penjara seumur hidup. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan vonis kasasi MA di kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu sudah final.

"Menurut saya, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," kata Mahfud saat ditemui di kampus terpadu UII, Sleman, DIY, dilansir detikJogja, Rabu (9/8/2023).

Mahfud mengatakan, dalam kasus ini, jika pemerintah diperbolehkan mengajukan upaya hukum, akan dilakukan. Hanya, dalam sistem hukum pidana Indonesia, pemerintah maupun jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) jika kasus sudah sampai kasasi.

"Ya ini negara hukum. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung sudah memutuskan seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu, ya kita lakukan," urainya.

"Tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi, itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK. Yang boleh PK itu hanya terpidana. Kalau jaksa, tidak boleh," imbuhnya. (*)

 

Berita Lainnya

Index