BESTIENEWS.COM, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak argumen yang dinyatakan kuasa hukum Ferdy Sambo dalam memori banding yang mereka ajukan.
Dalam sidang, Rabu, 12 April 2023, hakim kekeh dan memperkuat hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut.
Dalam memori bandingnya, kuasa hukum Sambo mempertanyakan soal hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menyatakan hukuman mati tersebut melanggar hak asasi manusia.
Majelis hakim banding yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso pun menilai hukuman mati masih diperlukan di Indonesia untuk memunculkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
"Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia," kata Singgih saat membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023, dikutip dari Tempo.co.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Hukuman yang diberikan majelis hakim ini lebih berat dibandingkan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman pidana seumur hidup.
Namun, menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, vonis ini bisa berubah apabila Ferdy Sambo belum dieksekusi dalam waktu dekat, karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan resmi berlaku pada tahun 2026.