Masyarakat Diminta Tenang, KPU Riau Pastikan PSU Pilkada Siak Sesuai Putusan MK

Masyarakat Diminta Tenang, KPU Riau Pastikan PSU Pilkada Siak Sesuai Putusan MK

PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak kepada penyelenggara pemilu. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, dan memberi kepercayaan penuh kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pasca putusan MK," kata Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Selasa (25/2/2025).

MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon Alfedri - Husni Merza terhadap paslon Afni Z - Syamsurizal terkait sengketa hasil Pilkada Siak. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (24/2/2025) pukul 21.58 WIB.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1.120 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak hanya berlaku untuk sebagian wilayah. Oleh karena itu, PSU harus dilakukan di tiga lokasi, yaitu TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, serta RSUD Tengku Rafian bagi pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, dan pegawai rumah sakit yang pada 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya.

KPU juga diwajibkan untuk terlebih dahulu mendirikan TPS khusus di RSUD Tengku Rafian sebelum PSU dilaksanakan.

"MK memberikan batas waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan untuk melaksanakan PSU di tiga TPS tersebut," jelasnya.

KPU Riau juga memastikan bahwa KPU Kabupaten Siak akan menjalankan putusan MK ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami akan berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Siak untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan," ujar Nugroho.

Ia juga meminta dukungan dan doa dari seluruh pihak agar pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

"Kami memohon doanya agar pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index