Pemilu 2024

Bawaslu Riau Catat 16 Kasus Pelanggaran Selama Masa Kampanye

Bawaslu Riau Catat 16 Kasus Pelanggaran Selama Masa Kampanye
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau

Bestienews.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau mencatat bahwa sebanyak 16 kasus pelanggaran telah terjadi selama masa kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 7 Februari 2024. Dari jumlah tersebut, tiga kasus di antaranya berpotensi mendapatkan sanksi pidana, demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal.

Alnofrizal menjelaskan bahwa sejumlah kasus pelanggaran telah ditangani dan diselesaikan oleh pihak terkait, sementara beberapa kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

“Total laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Riau ada 16 kasus selama masa kampanye sampai hari ini (7 Februari 2024). Tapi beberapa sudah selesai. Seperti pelanggaran netralitas ASN itu kasusnya sudah selesai,” ungkap Alnofrizal di Pekanbaru pada Rabu, 7 Februari 2024.

Adapun dari 16 kasus tersebut, tiga di antaranya memiliki potensi untuk ditindaklanjuti dengan sanksi pidana. Alnofrizal menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut masih dalam tahapan penyidikan. Jika hasil penyidikan memperlihatkan adanya tindakan pidana, maka proses selanjutnya akan diserahkan kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk kasus yang berpotensi kena sanksi pidana, seperti perusakan alat peraga kampanye (APK) dan dua kasus melibatkan kepala desa di Indragiri Hulu (Inhu) dan Rokan Hilir (Rohil),” jelas Alnofrizal.

Selain itu, dari total 16 kasus pelanggaran selama masa kampanye, lima di antaranya telah diselesaikan. Beberapa di antaranya terkait dengan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Siak dan Kuansing. Bahkan, sanksi terhadap ASN yang terlibat dalam pelanggaran telah dijatuhkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Dari 16 kasus itu tercatat ada 10 temuan dari Bawaslu dan 6 kasus adalah laporan dari masyarakat. Kalau laporan masyarakat itu bentuknya seperti kecurangan, potensi perusakan APK terhadap calon, dan lain-lainnya,” tambahnya.

Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus pelanggaran merupakan bentuk partisipasi aktif dalam memastikan terwujudnya pesta demokrasi yang bersih dan adil. Melalui peran Bawaslu serta partisipasi masyarakat, diharapkan pemilihan umum di Riau dan di seluruh Indonesia dapat berlangsung dengan lancar dan terjamin keadilannya.

#Pemilu

Index

Berita Lainnya

Index