Bikin Bromo Kebakaran, Berikut 7 Fakta Prewedding Konyol Nyalakan Flare

Bikin Bromo Kebakaran, Berikut 7 Fakta Prewedding Konyol Nyalakan Flare

BESTIENEWS.COM - Hanya jeda seharis etelah dibuka, Gunung Bromo kembali ditutup. Kawasan bukit Teletubbies terbakar karena ulah pasangan yang melakukan prewedding dengan menyalakan flare.

Peristiwa itu terjadi Rabu (6/9/2023). Sebanyak enam orang, terlibat dalam kebakaran itu, termasuk pasangan yang melakukan prewedding, manajer wedding organizer (WO), dan fotografer. Mereka ditangani polisi dan dimintai pertanggungjawaban.

Rupanya, mereka juga masuk ke kawasan wisata Gunung Bromo tanpa izin. Dalam prosesnya, satu orang, yakni manajer WO, ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut 7 fakta prewedding nyalakan flare picu kebakaran Gunung Bromo:
1. Video Kebakaran Sempat Viral
Kebakaran di kawasan Gunung Bromo, terjadi sejak Rabu (6/9/2023) malam. Kebakaran kali ini bukan karena faktor alam, melainkan ulah pengunjung atau wisatawan menyalakan api atau flare untuk foto prewedding.

Kebakaran yang terjadi di kawasan Gunung Bromo ini terekam kamera ponsel milik warga sekitar. Dalam video berdurasi 41 detik itu menampilkan, beberapa orang laki-laki dan perempuan dengan membawa peralatan untuk pemotretan. Seperti tripod dan kamera.

Mereka tengah santai padahal di belakangnya terlihat api yang makin membesar, tepatnya di sekitar Padang Savana.

"Ini dia orang-orang yang membuat kebakaran, masih santai-santai. Nah ini santai banget dong mereka, wah gak bertanggungjawab nih orang," ujar suara perempuan di dalam video yang viral.

Sedangkan video yang dilihat dari akun @Infowargasemeru, menampilkan api besar menjalar hingga di sekitar Bukit Teletubbies.

"Iki gegara prewed mu iki, bengi-bengi nang Bromo, ancene arek asu (Ini gara-gara prewedding mu ini, malam-malam ke Bromo. Memang anak anjing)," tutur suara laki-laki dalam video.

2. Kesaksian Warga Sekitar
Berdasarkan keterangan dari relawan sekaligus warga Tengger bernama Sismiko yang mengetahui kejadian itu dari sejumlah video relawan yang beredar, terlihat bagaimana peristiwa itu bermula.

Peristiwa pengunjung melakukan prewedding itu terjadi pada Rabu (6/9) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Untuk kepentingan prewedding itu para pengunjung itu sengaja menyalakan flare hingga percikan apinya mengenai rumput kering.

"Jadi mereka menyalakan flare, otomatis percikan api itu mengenai rumput. Banyak video yang beredar, yang saya lihat mereka ketika api itu masih kecil tidak ada reaksi pemadaman. Mereka membiarkan itu," ujar Sismiko kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Sementara itu, ratusan orang petugas gabungan TNBTS bersama TNI, Polri, BPBD Probolinggo, juga relawan, dan warga setempat bahu membahu memadamkan api.

"Saya sangat menyayangkan sekali. Ya, ini kan salah satu bagian dari ladang ekonomi masyarakat Tengger, terutama para pelaku wisata di sini. Kalau terjadi seperti ini tentu berdampak langsung pada pendapatan ekonomi yang tadinya mulai berdatangan wisatawan akhirnya berkurang lagi," ujarnya.

3. Enam Orang Diamankan
Sebanyak enam orang diamankan pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Mereka dibawa ke Polsek Sukapura untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, keenam orang tersebut diserahkan ke Polsek Sukapura. Mereka lalu diserahkan ke penyidik unit pidana umum Satreskrim Polres Probolinggo.

4. Ada Indikasi Kelalaian
Kebakaran di Padang Savana dan Bukit Teletubbies ini terjadi akibat adanya kelalaian dari wisatawan yang hendak melaksanakan prewedding. Wisatawan tersebut menyalakan api atau flare untuk prewedding.

"Saya sampaikan terkait dengan adanya kebakaran di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang terjadi sudah kami tangani perkara tersebut dan masih proses," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, Kamis (7/9/2023).

Wisnu menyebut telah menemukan adanya indikasi kelalaian.

"Memang kami temukan ada indikasi kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran. Untuk yang lain-lainnya, kami mohon waktu karena masih dalam proses pemeriksaan dan lain-lainnya," tutur pria kelahiran Sidoarjo itu.

5. Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Polisi menetapkan satu di antara enam pengunjung yang melakukan prewedding dan menyalakan flare menjadi tersangka pemicu kebakaran hutan di Gunung Bromo. Lima orang lainnya berstatus saksi yang hingga kini masih berada di Mapolres Probolinggo.

Tersangka tersebut berinisial AW (41) asal Kabupaten Lumajang. Dia adalah manager atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) yang telah memenuhi dua alat bukti. Pengunjung lainnya masih berstatus saksi tapi tidak menutup kemungkinan naik menjadi tersangka.

AW yang menawarkan jasa WO disewa oleh pasangan pengantin asal Surabaya yang hendak melakukan prewedding atau pra pernikahan. Sedangkan 3 orang lain tim WO berasal dari Sidoarjo dan Kota Surabaya.

"Untuk tersangka baru 1 yang memenuhi unsur dari saksi naik ke tersangka. Sedangkan yang lainnya masih jadi saksi dan akan kami periksa lebih lanjut, dan bisa juga kalau terpenuhi bukti-buktinya akan naik sebagai tersangka," ujar Kapolres Wisnu saat konferensi pers di Polres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).

6. Rombongan Prewedd Masuk Bromo Tanpa Izin
Polisi juga mengungkap, bahwa keenam wisatawan itu tidak mengantongi izin masuk ke wilayah konservasi Bromo. AKBP Wisnu Wardana menyatakan, rombongan wisatawan itu tidak hanya telah memenuhi 2 alat bukti menyebabkan kebakaran hutan tetapi juga tidak mengantongi Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

"Tersangka ini selain memenuhi unsur pidana dan 2 alat bukti, ternyata yang bersangkutan juga tidak melengkapi rombongan itu dengan izin atau simaksi ke TNBTS," ujar Wisnu.

Kepala Seksi TNBTS Wilayah 1 Didit Sulistyo membenarkan itu. Menurutnya apa yang dilakukan oleh 6 wisatawan itu sangat dia sayangkan. Bila hal itu dibiarkan akan menjadi contoh bagi wisatawan lainnya. Karena itu dia meminta polisi menindak mereka dengan proporsional.

"Berlipat pelanggaran mereka. Karena itu kami meminta kepada pihak kepolisian agar (mereka) dihukum secara proporsional agar ke depan ada efek jera. Capek kami, kasihan petugas lain yang tidak tidur gara-gara ulah mereka ini," kata Didit kepada wartawan.

7. Terancam Penjara 5 Tahun
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Wisnu.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan kelalaian mereka hingga menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di Bukit Teletubbies, Bromo. Salah satunya adalah flare.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tersangka ini di antaranya korek, flare, serta camera dan baju pengantin," kata Kapolres kelahiran Sidoarjo tersebut. (*)
 

Berita Lainnya

Index