Scaling Gigi Ternyata Bisa Dicover BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Scaling Gigi Ternyata Bisa Dicover BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

BESTIENEWS.COM - Ramai netizen bertanya-tanya apakah scaling gigi tercover BPJS Kesehatan lantaran sebagian orang melakukannya semata-mata demi estetika atau penampilan.

"Ada yang pernah scaling gigi di Puskesmas dan tercover BPJS?" beber salah satu netizen di platform media sosial X, dulu dikenal Twitter.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto yang akrab disapa Ardi memastikan scaling termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

"Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan memberikan penjaminan pelayanan peserta sesuai indikasi medis," beber Ardi saat dihubungi detikcom Kamis (7/9/2023).

"Termasuk pelayanan scaling gigi kepada peserta yang dapat dijamin sesuai dengan kebutuhan medis," sambung dia.

Layanan scaling tercover BPJS Kesehatan dalam batas maksimal satu kali selama satu tahun. Peserta BPJS juga lebih dulu harus mendapatkan rujukan yang menunjukkan indikasi kebutuhan medis yang diberikan dokter.

"Pemeriksaan scaling gigi dapat dilakukan oleh peserta JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)," pesan dia.

"Dengan begitu, pastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar bisa mendapatkan manfaat layanan di fasilitas kesehatan," pungkasnya.

Berikut prosedur scaling gigi memakai BPJS Kesehatan:

1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.

3. Jika ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di faskes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter dari faskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis. (*)

 

Berita Lainnya

Index