Berlaku Nasional, Wajib Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Berlaku Nasional, Wajib Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

BESTIENEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mewajibkan kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun untuk uji emisi. Aturan ini bakal diterapkan di semua wilayah di Indonesia.

Menurut Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari, percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor menjadi strategi pengendalian pencemaran udara. Kata Luckmi, ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional. Uji emisi menjadi syarat untuk perpanjang STNK.

"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Luckmi dalam keterangan tertulis.

Untuk mempersiapkan hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melatih teknisi petugas uji emisi Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, selama bulan Agustus hingga November 2023. Teknisi yang sudah bersertifikasi khusus akan melaksanakan uji emisi di wilayahnya masing-masing.

Dalam menyiapkan program tersebut, lanjut Luckmi, KLHK sudah menyiapkan mekanisme terkait pelaksanaan uji emisi. "Saat ini kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jabodetabek untuk mendukung jalannya uji emisi ini," ujar Luckmi.

"Hanya teknisi yang bersertifikasi khusus yang bisa menentukan lulus atau tidaknya uji emisi setiap kendaraan bermotor," tambahnya.

Untuk saat ini, kewajiban uji emisi kendaraan bermotor berlaku di Jakarta. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Adanya Pergub No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mewajibkan kami untuk melaksanakan uji emisi secara rutin di Jakarta. Jakarta juga telah memiliki aplikasi database yang dapat terintegrasi ke kepolisian, pajak dan pengelola parkir," ucap Asep.

Selain fasilitas yang sudah lengkap, Asep menambahkan, DLH DKI Jakarta memiliki instruktur penguji emisi yang berpengalaman. "Pada uji emisi akbar yang dilaksanakan Juni 2023 lalu, petugas kami berhasil menguji 414 mobil, dan 718 sepeda motor di Jakarta dalam sehari, serta berhasil mencetak rekor MURI," tuturnya.

Dari pengalaman tersebut, Asep melanjutkan, DLH DKI Jakarta siap bersinergi untuk mewujudkan kualitas udara yang lebih baik di Kabupaten/Kota di Jawa Barat dan Banten. "Mengingat pencemaran udara tidak ada batas wilayah administratif, maka peran daerah satelit sangat signifikan," ujar Asep. (*)

 

Berita Lainnya

Index