Apa Sebabnya Bus-bus Zaman Sekarang Tak Ada Pintu untuk Pengemudi?

Apa Sebabnya Bus-bus Zaman Sekarang Tak Ada Pintu untuk Pengemudi?

BESTIENEWS.COM - Seiring perkembangan zaman, bus-bus yang beroperasi di Indonesia juga mengalami banyak perubahan. Misalnya, bus-bus zaman sekarang banyak yang tak dilengkapi pintu sopir. Apa ya alasan produsen bus meniadakan akses pintu untuk sopir?

Dalam media sosial Instagram @mercedesbenzid.bus, dijelaskan bahwa bus zaman dulu yang masih menggunakan pintu pengemudi membuat pengemudi tidak bertanggung jawab dalam banyak kasus kecelakaan.

Jadi ditiadakannya pintu pengemudi tujuannya adalah agar para pengemudi bus lebih punya tanggung jawab terhadap para penumpangnya, terutama ketika mengalami suatu insiden di jalan.

Kebijakan bus tanpa pintu pengemudi sendiri sudah diatur dalam Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Lebih lanjut, dalam lampiran Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Nomor 2 g6, dijelaskan bahwa a) Untuk mesin bus yang berada di belakang tidak ada pintu pengemudi dan b) Untuk mesin bus di depan, pintu hanya boleh digunakan teknisi.

Peniadaan pintu bus pengemudi sebenarnya sudah diimbau sejak 2007 lalu melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan perihal Peniadaan Pintu Keluar Bagi Pengemudi.

Isi surat edaran tersebut dikutip dari detik, yakni:

1. Dalam rangka meningkatkan bentuk tanggung jawab pengemudi bus dalam mengemudikan kendaraannya sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan penumpang, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

a. Dalam konstruksi rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor dengan peruntukan sebagai mobil bus, pintu keluar bagi pengemudi ditiadakan dan keberadaan tempat keluar darurat (pintu dan/atau jendela) harus dimaksimalkan;

b. Pintu penumpang yang menggunakan sistem hidrolis untuk buka tutup harus dapat dibuka baik dari dalam maupun luar pada saat sistem hidrolis tersebut tidak berfungsi.

2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diharapkan Saudara dapat membantu mensosialisasikannya kepada anggota dan ke depan diharapkan setiap mobil bus produksi perusahaan-perusahaan karoseri telah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud.

3. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. (*)

 

Berita Lainnya

Index