BESTIENEWS.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengomentari soal dugaan Bupati Kepulauan Meranti M Adil menggadai kantor bupati senilai Rp 100 miliar. MAKI menilai hal itu keterlaluan jika benar terjadi.
"Apapun kalau itu namanya pembiayaan dengan jaminan kantor bupati ya itu keterlaluan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Senin (17/4/2023).
Boyamin mengatakan seharusnya M Adil meminjam ke bank dengan anggaran APBD. Dalam hal ini disetujui DPRD.
"Tapi kalau pinjaman dari Bank BPD misalnya untuk pembangunan, untuk membiayai yang belum teranggarkan itu boleh pinjam ke bank BDB dengan jaminannya adalah APBD, artinya nanti disebutkan di situ Pasal dianggarkan oleh Bupati dan disetujui oleh DPRD per tahun berapa untuk membayar utang itu," katanya dikutip dari detik.
"Misalnya Rp 100 miliar, dan akan dibayar oleh APBD cicilan pokoknya Rp 20 miliar kali lima tahun, itu boleh," sambungnya.
Lebih lanjut, MAKI menilai M Adil bupati yang tidak benar. Dia mengaku bingung jika cicilan tak bisa dibayarkan dan kantor bupati dilelang.
"Kalau APBD nya macet nanti kantor bupatinya yang dilelang, disita, kemudian dilelang, nanti ndak punya kantor bupati. Jadi ini Bupatinya menurut saya agak sableng lah, kalau kemudian pinjam dengan jaminan kantor bupati," katanya.
Kata KPK
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil menggadaikan tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti ke bank senilai Rp 100 miliar. KPK pun menyoroti hal tersebut.
"Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/4).
Ali mengatakan penggadaian yang dilakukan Muhammad Adil itu menarik itu didalami. KPK tengah menelusuri aspek hukum dari tindakan tersebut.
"Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini," tutur Ali. (*)