BESTIENEWS.COM - KPK telah menetapkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka gratifikasi. KPK mengungkap sejumlah barang bukti dari kasus ini, salah satunya safe deposit box berisi duit miliaran dari mata uang asing.
"Turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp 32,2 miliar yang disimpan oleh RAT (Rafael Alun Trisambodo) dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) dikutip dari detik.com.
Safe deposit box ini diamankan beserta barang bukti lainnya yang ditemukan penyidik KPK, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang rupiah.
"Dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro," ujarnya.
Firli menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi USD 90 ribu. Rafael, kata Firli, menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak atas pengkondisian dari temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Firli menyebut Rafael memiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan bernama PT AME. Rafael disebut aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya.
"Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP," ucap Firli. (*)