DPRD Kritik Gubernur Riau Utamakan Beli Mobil Mewah, Ketimbang Rakyat Kecil

DPRD Kritik Gubernur Riau Utamakan Beli Mobil Mewah, Ketimbang  Rakyat Kecil
Int

BESTIENEWS.COM, Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang membeli mobil listrik mewah menuai kritik keras dari anggota DPRD Ade Hartati Rahmat, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Gubernur Riau Syamsuar  selaku pemberi keputusan tertinggi dinilai tidak bijak memutuskan, lantaran dinilai terburu-buru mengambil tindakan terhadap arahan pemerintah pusat soal pembelian mobil listrik mewah,  ketimbang menyikapi kebijakan yang pro rakyat kecil.

"Seharusnya, Pemprov Riau lebih mengutamakan hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, bukan beli mobil mewah," kata Ade Hartati Rahmat, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) di Pekanbaru, Kamis.

Ade mengatakan, Ia berharap, gubernur dapat lebih memperhatikan  dan cepat tanggap pada kondisi masyarakat. Bukannya   bergerak cepat  dalam pembelian mobil listrik ini.

"Pemprov jangan terlalu terburu-buru menerjemahkan arahan dari Pemerintah Pusat. Di tengah kondisi ekonomi yang baru bergerak akibat bencana COVID-19, program kegiatan prioritas yang langsung menyentuh masyarakat yang seharusnya menjadi titik berat Pemprov," katanya.

Seperti diketahui, Pemprov Riau akan membeli mobil listrik merek Toyota bZ4X seharga Rp1,3 miliar per unit. Tak tanggung-tanggung, mobil yang dibeli bukan cuma satu, tapi delapan unit. Total dana APBD yang digelontorkan untuk membeli mobil mewah itu mencapai Rp10,4 miliar.

Kepala Biro Umum Setdaprov Riau, Herman mengatakan, saat ini mobil listrik pesanan Pemprov Riau itu sudah tiba di Pekanbaru. Hanya saja mobil masih berada di Showroom Agung Toyota, Jalan SM Amin Pekanbaru.

Adapun 8 unit mobil listrik tersebut akan diperuntukkan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Sekdaprov Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kepala Kepolisian Daerah Riau.

Termasuk juga untuk Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru. Satu unit lagi ditempatkan di Badan Penghubung Pemprov Riau di Jakarta.

Untuk diketahui, pengadaan mobil listrik tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Berita Lainnya

Index