Soal Rp 300 Triliun di Kemenkeu, PPATK Tegaskan Adalah Tindakan Pencucian Uang

Soal Rp 300 Triliun di Kemenkeu, PPATK Tegaskan Adalah Tindakan Pencucian Uang
Foto: Detik

BESTIENEWS.COM  - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan soal transaksi janggal Rp 300 triliun yang sempat disebut di Kemenkeu adalah tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penegasan itu disampaikan di rapat bersama Komisi III DPR RI.

Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR itu berlangsung pada Selasa (21/3/2023). Rapat diawali dengan menampilkan video Menko Polhukam Mahfud Md. Dalam video itu, terlihat kompilasi pemberitaan Mahfud Md yang menyebut awal mula adanya transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu.

Setelah itu Ketua PPATK Ivan Yustiavandana memaparkan data PPATK periode 2002-2022. Ivan menyampaikan PPATK telah mengungkap perkara TPPU dengan total angka ratusan triliun.

"PPATK telah mengungkapkan perkara TPPU dari berbagai tindak pidana asal, LHA dan LHP terkait tindak pidana korupsi Rp 81,3 triliun, LHA dan LHP terkait tindak pidana perjudian Rp 81 triliun, LHA dan LHP terkait tindak pidana GFC Rp 4,8 triliun, LHA dan LHP terkait tindak pidana narkotika Rp 3,4 triliun, LHA dan LHP terkait penggelapan dana yayasan Rp 1,7 triliun," ujar Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023) dikutip dari detik.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, langsung mencecar Ivan soal Rp 300 triliun lebih yang akhir-akhir ini heboh.

"PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (triliun) itu TPPU?" tanya Desmond.

"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," tegas Ivan.

"Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan (Kementerian Keuangan) gitu?" tanya Desmond lagi.

"Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal," jawab Ivan.

PPATK Sebut Kalimat 'Di Kemenkeu' Salah soal Rp 300 T
Ivan menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 300 triliun lebih bukan terjadi di Kemenkeu. Desmond semula mempertanyakan apakah ada yang tidak beres secara kelembagaan di Kemenkeu sehingga muncul tudingan transaksi janggal Rp 300 triliun lebih.

Ivan kemudian menerangkan dugaan TPPU Rp 300 triliun itu tidak semua dilakukan di lingkungan Kemenkeu. Ivan menyinggung sektor ekspor-impor dan perpajakan.

Temuan itu lantas dilaporkan ke Kemenkeu karena menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

"Jadi Rp 349.874.187.502.987, (tiga ratus empat puluh sembilan triliun, delapan ratus tujuh puluh empat miliar, seratus delapan puluh tujuh juta, lima ratus dua ribu, sembilan ratus delapan puluh tujuh Rupiah) ini tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu, bukan di Kemenkeu, tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Itu kebanyakan terjadi dengan kasus impor ekspor, kasus perpajakan. Dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor impor itu bisa ada lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari Rp 40 triliun, itu bisa melibatkan," kata Ivan.

Ivan mengatakan dugaan TPPU Rp 300 triliun lebih itu tidak bisa diterjemahkan terjadi di Kemenkeu. Dia lantas mengakui adanya kesalahan dalam literasi atau penyampaian ke masyarakat.

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidana itu di Kemenkeu, jadi kalimat di Kemenkeu itu kalimat yang salah, itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu. Sama kalau kita menyampaikan ke kepolisian," ucapnya.

"Itu sama halnya pada saat kami menyerahkan kasus korupsi ke KPK itu bukan tentang orang KPK, tapi lebih kepada karena tindak pidana pencucian uang tindak pidananya asalnya adalah KPK. Pada saat kita menyerahkan kasus narkotika kepada BNN itu berarti ada tindak pidana narkotika di BNN bukan itu karena institusi BNN," lanjut Ivan.

PPATK Ditelepon Seskab
Ivan mengungkapkan mendapat telepon dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung saat meminta waktu melaporkan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun kepada Presiden Jokowi. Anggota DPR kemudian mencecar Ivan terkait telepon itu.

Ivan kala itu sedang dicecar oleh anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman.

"Saya tanya apakah boleh PPATK atau kepala komite tadi, membuka itu ke publik? Seperti yang dilakukan Pak Menko Polhukam Mahfud Md. Dia menyampaikan secara tegas ke publik," kata Benny saat menyampaikan tanggapan atas pemaparan Ivan.

Benny menanyakan apakah Ivan sudah menyampaikan data PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan itu kepada Presiden Jokowi. Ivan mengatakan laporan itu disampaikan ke Jokowi melalui Pramono Anung.

"Seingat saya dalam undang-undang ini, PPATK hanya melaporkan kepada Bapak Presiden dan DPR. Apakah Saudara sudah pernah melaporkan kepada Bapak Presiden?" tanya Benny.

"Untuk kasus ini sudah kami sampaikan melalui Pak Mensetkab. Pak Seskab, Pramono Anung," kata Ivan.

"Nggak ke presiden?" terdengar suara pria dalam ruangan rapat itu menyahut.

"Nggak, karena beliau yang telepon," jawab Ivan.

Benny terkejut dengan jawaban Ivan. Dia menanyakan apa maksud Pramono menelepon Ivan terkait data Rp 300 triliun itu.

"Hah? Siapa yang telepon?" tanya Benny.

"Pak Seskab-nya," jawab Ivan.

"Pak Seskab yang telepon saudara atau sebaliknya?" tanya Benny lagi.

"Beliau yang telepon saya. Saya kan minta waktu," kata Ivan.

"Pelan-pelan, jangan menjawab yang tidak ditanya. Saya tahu PPATK itu independen. Dalam kaitan apa Menseskab menelepon Saudara?" tanya Benny.

Ivan menjelaskan saat itu dirinya meminta waktu dulu sebelum menyampaikan data tersebut ke Jokowi. Benny pun menanyakan lagi apakah Ivan meyakini laporan PPATK yang disampaikan ke Pramono itu betul sampai ke Jokowi.

"Sebetulnya saya minta waktu untuk menyampaikan karena Pak Mensetneg lagi sakit mau menyampaikan data terkait ini kepada Pak Presiden," kata Ivan.

"Apakah saudara yakin laporan Anda itu sudah sampai ke meja Bapak Presiden?" tanya Benny.

"Bapak mungkin bisa tanya Pak Menko" ?kata Ivan.

"Loh saya, tidak tanya, Anda Kepala PPATK. Saudara tadi menyampaikan bahwa Anda sudah menyampaikan itu kepada Bapak Presiden melalui Seskab dan atas inisiatif beliau," kata Benny.  (*)

 

 

Berita Lainnya

Index