BESTIENEWS.COM - Masyarakat Indonesia saat ini mengalami darurat penipuan (Scam) hal ini terbukti dari kerugian yang dialami hingga Rp4,1 triliun saat ini.
Hudiyanto Analis Eksekutif Senior Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen - Ketua Sekretariat Satgas PASTI, mengatakan mereka semua adalah korban dari bisnis bodong yang berantai dan disebarkan melalui media sosial.
Ia mengatakan untuk menekan ini media memiliki peran memberikan pemahaman bagi masyarakat terkait dampak dari penawaran investasi bodong dan pinjol.
"Kasihan para korban sampai ada yang mau bunuh diri, mari media bantu berikan pemahaman. Agar masyarakat jangan mudah percaya pada penawaran investasi dan pinjaman online bodong," katanya.
Dia mengatakan saat ini setiap media sosial dimanfaatkan mempengaruhi masyarakat berbisnis, akan tetapi banyak yang bodong.
"Data OJk mencatat saat ini link aplikasi pinjol ilegal yang dihapus mencapai 11.000, yang legal itu hanya 9%. Jadi saat ini korban-korban adalah masyarakat yang dijejelin lewat email, Tik tok, Instagram media sosial," katanya.
Selain itu juga ada pemblokiran pinjol mulai Januari 2024 sampai 30 April 2025 itu jumlahnya 4.053 aplikasi website konten.
Adapun ciri-ciri investasi ilegal menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat menjanjikan bonus buat anggota baru memanfaatkan.
Ia mencontohkan ada biaya umroh di padang itu untuk satu orang Rp 20 juta, maka investasi bodong meiming-iming dengan bonus hingga puluhan juta jika mampu membawa 50 orang umroh, ini ilegal mana ada keuntungan yang tidak logis begitu.
"Tolong digaungkan bisnis investasi itu harus legal dan logis," tambahnya.
Untuk mengatasi itu OJK saat ini melakukan Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Ini merupakan inisiatif OJK bersama otoritas kementerian lembaga yang tergabung dalam satgas pasti untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan atau scam di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek cerah.
"Mekanisme IAEC itu, korban dapat lapor ke penyedia jasa atau IAEC, nanti akan dilakukan pemblokiran rekening," tambahnya.
Rata laporan penipuan ke IASC cukup tinggi 700 sampai 800 per hari.
Jumlah laporan yang sudah diterima IAEC ada 204.011 laporan dengan total kerugian Rp4,1 triliun dan jumlah rekening dilaporkan 326.283. Ada 66. 271 jumlah rekening diblokir dan Rp348, 3 Miliar total dana diblokir.