Kemlu Evakuasi 92 WNI Korban TPPO di Myanmar

Kemlu Evakuasi 92 WNI Korban TPPO di Myanmar

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan, pihaknya akan melakukan proses evakuasi terhadap 92 Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)  Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, melalui keterangan resmi, Jumat (21/2/2025).

Judha mengatakan, dari 92 warga negara Indonesia tersebut sebagiannya merupakan pekerja migran yang kemudian menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di Myawaddy, Myanmar.

Dari keseluruhannya, katanya, direncanakan akan segera dievakuasi dan dipulangkan oleh pihak KBRI dalam waktu dekat ini.

"Dan di luar 92 orang WNI, ada lagi 270 orang yang kami sudah menerima pengaduannya, baik dari korban maupun keluarga. Jadi jumlahnya ini sangat besar," katanya.

Judha mengungkapkan, berdasarkan data dan laporan pihak KBRI serta Bareskrim Polri terhadap WNI yang akan dikembalikan ini mayoritasnya merupakan pekerja ilegal sebagai operator judi online.

Selain itu, bagian dari mereka juga telah diketahui masuk sebagai pelaku sindikat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ada yang menjadi pelaku dan ada juga sebagai perekrut aktif " katanya.

Berita Lainnya

Index