PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2024.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon Alfedri - Husni Merza terhadap paslon Afni Z - Syamsurizal dalam sengketa hasil Pilkada Siak.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim MK pada Senin (24/2/2025) pukul 21.58 WIB.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1.120 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak bertanggal 5 Desember 2024 hanya berlaku untuk sebagian wilayah.
"Oleh karena itu, PSU harus dilakukan di tiga lokasi, yaitu TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya. TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. RSUD Tengku Rafian, bagi pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, dan pegawai rumah sakit yang tercatat pada 27 November 2024 belum menggunakan hak pilih," kata Nugroho.
Kemudian, sebelum pelaksanaan PSU di RSUD Tengku Rafian, KPU diwajibkan untuk terlebih dahulu mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rumah sakit tersebut.
"MK memberikan batas waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan untuk melaksanakan PSU di 3 TPS," kata Nugroho.
Ia juga menegaskan bahwa KPU akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menyusun jadwal dan mekanisme pelaksanaan PSU di tiga lokasi yang telah ditetapkan.
"Kami akan berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Siak untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan," ujarnya.