Menanti 'Nyali' KPU di Tengah Polemik Revisi UU Pilkada

Menanti 'Nyali' KPU di Tengah Polemik Revisi UU Pilkada
Foto: Istimewa

BestieNews.com- Di tengah polemik Revisi UU Pilkada yang diprakarsai Baleg DPR RI usai Putusan MK beberapa hari lalu menjadi ujian berat yang menantang buat Komisi Pemilihan Umum. Posisi dan keberanian KPU dalam konteks itu bisa menjadi angin segar buat publik.

Diwartakan sebelumnya bahwa MK telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024. Namun,  sehari setelahnya, Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah yang dihadiri 28 orang dari 80 anggota dari 9 fraksi.

Singkatnya, Baleg DPR RI ingin merevisi UU Pilkada tersebut yang secara tidak langsung 'mengabaikan' putusan MK sebelumnya. Gelombang protes pun bermunculan lewat aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI di Jakarta dan kota-kota lainnya seperti Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dan lain-lain. Massa melihat hal tersebut sebagai bentuk 'pembegalan'demokrasi.

Meski dalam pemberitaan terbaru, pihak Baleg DPR RI membatalkan revisi UU Pilkada dan setuju mengikuti Putusan MK, keberanian KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) baru berbekal Putusan MK tentu dinantikan.

Direktur Democracy dan Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, keberanian KPU dalam bentuk merevisi PKPU dinantikan semua pihak. Hal ini juga sekaligus menjadi pembuktian kerja KPU yang mandiri dan bebas dari kepentingan politik pragmatis.

"Sekarang bolanya ada di KPU. Berani tidak KPU menindaklanjuti putusan MK dalam bentuk revisi PKPU? Keberanian KPU untuk menindaklanjuti putusan MK ditunggu semua pihak," kata Meni dilamar dari Kompas.com Jumat (23/8/24).

"Buktikan bahwa KPU ini serius dan bisa bekerja profesional tanpa ada bayang bayang kepentingan politik pragmatis," ujar Neni melanjutkan.

Di sisi lain, masyarakat Indonesia juga diharapkan harus terus mengawal jalannya Putusan MK tersebut sebab tanpa berlebihan, DPR bisa saja menjalankan akal bulusnya untuk mensiasati putusan tersebut meski telah membatalkan revisi UU Pilkada sekalipun.

 

Berita Lainnya

Index