Bawaslu Riau Sidang Tiga Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Bawaslu Riau Sidang Tiga Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024
tiga sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Umum yang berlangsung sejak tanggal 19 Maret 2024 di Ruang Sidang Aula Bawaslu Ria

Bestienews.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau telah menggelar tiga sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Umum yang berlangsung sejak tanggal 19 Maret 2024 di Ruang Sidang Aula Bawaslu Riau. Sidang-sidang tersebut direncanakan akan berlangsung selama 14 hari kerja.

Secara umum, permohonan yang diajukan melibatkan pelapor yang merupakan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Mereka menemukan adanya pelanggaran administrasi dan indikasi pemalsuan data C Hasil DPD Riau dan C Salinan DPD Riau yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di beberapa Kabupaten/Kota.

Berikut adalah tiga permohonan yang sedang dalam proses sidang:

001/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/III/2024 dengan pelapor Edwin Pratama Putra dan terlapor Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 20 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai, Ketua dan Anggota PPK di 4 Kecamatan di Kota Dumai, Ketua dan Anggota KPU Kota Pekanbaru, Ketua dan Anggota PPK di 8 Kecamatan di Kota Pekanbaru, Ketua dan Anggota Kabupaten Rokan Hilir, Ketua dan Anggota PPK di 8 Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar, Ketua dan Anggota PPK di 4 Kecamatan di Kabupaten Kampar, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Ketua dan Anggota PPK di 4 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

002/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/III/2024, dengan pelapor Hopea Ingvirnia Erwin dan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua dan Anggota PPK di 2 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai, Ketua dan Anggota PPK di 1 Kecamatan di Kota Dumai, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pelalawan, Ketua dan Anggota PPK di 1 Kecamatan di Kabupaten Pelalawan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rokan Hilir, Ketua dan Anggota PPK di 2 Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir.

003/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/III/2024, dengan pelapor Alfasirin dan terlapor Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua dan Anggota PPK di 1 Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pelalawan, Ketua dan Anggota PPK di 10 Kecamatan di Kabupaten Pelalawan, Ketua dan Anggota KPU Kota Pekanbaru, Ketua dan Anggota PPK di 11 Kecamatan di Kota Pekanbaru, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Ketua dan Anggota PPK di 5 Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam laporan mereka, para pelapor meminta Bawaslu Riau untuk merekomendasikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penghitungan suara ulang dengan membuka kotak suara guna membuktikan keaslian C Hasil dan keabsahan C Salinan. Selain itu, mereka juga ingin membuktikan bahwa tandatangan para saksi Calon Anggota DPD RI telah terverifikasi.

Salah satu anggota majelis sidang, Indra Khalid Nasution, dalam wawancaranya mengungkapkan bahwa sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilimpahkan oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu Riau dari tiga pelapor Calon Anggota DPD RI sudah mencapai tahap pembuktian. Bahkan, pembuktian laporan dari Edwin Pratama Putra telah selesai, dan tinggal menunggu pembacaan putusan dari majelis hakim Bawaslu Riau, yang direncanakan akan dilakukan paling lambat pada Kamis, 04 April 2024.

"Secara umum, sidang ini berjalan lancar meskipun ada sedikit dinamika yang masih dalam tahap kewajaran dan bisa diatasi. Semoga nantinya kami, sebagai majelis hakim, dapat mengeluarkan putusan yang adil dan memegang teguh prinsip kepastian hukum," ujar Indra.**

Berita Lainnya

Index