Gelar Rapat Evaluasi, Bawaslu Bahas Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Kampanye di Provinsi Riau

Gelar Rapat Evaluasi, Bawaslu Bahas Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Kampanye di Provinsi Riau
Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau

Bestienews.com-  Setelah melewati 74 hari pelaksanaan kampanye Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pada Masa Kampanye Pemilu Tahun 2024 bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Elite Pekanbaru pada Jumat (09/02/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Riau, Nanang Wartono, yang menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut, menyatakan bahwa tujuan dari rapat evaluasi ini adalah untuk mengevaluasi penanganan pelanggaran Pemilu, yang sebagian besar merupakan dugaan tindak pidana Pemilu.

"Evaluasi ini bertujuan untuk mereview kembali proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu serta memetakan kendala dan hambatan dalam penanganan perkara," kata Nanang saat diwawancara selama waktu istirahat kegiatan.

Selama tahapan kampanye di Provinsi Riau, Bawaslu telah mencatat sebanyak 17 pelanggaran yang ditangani, yang berasal dari temuan dan laporan, semuanya merupakan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Asep Darmawan, yang hadir sebagai narasumber, mengatakan bahwa dalam penanganan perkara pidana Pemilu, diperlukan kecermatan dalam proses pembuktian unsur pasal pidana Pemilu. Proses ini dibatasi oleh jangka waktu penanganan perkara, yang menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu dalam menangani tindak pidana Pemilu.

"Dalam pembuktian unsur-unsur pasal pidana, diperlukan bukti-bukti yang dijustifikasi secara ilmiah, termasuk dalam menangani pidana Pemilu," jelas Asep.

Selain membahas tantangan dalam pembuktian, proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu juga harus memperhatikan keterpenuhan unsur delik, serta memperhatikan permasalahan hukum selama tahapan kampanye berjalan di Tahun 2024. Hal ini menjadi tema diskusi yang dipandu oleh Akademisi Universitas Riau, Erdianto Effendi, dan Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, serta para staf, Kasubdit 1 Direskrimum Polda Riau beserta Jajaran Polda Riau, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau beserta Jajaran. Selain itu, Kasat Reskrim pada 12 Polres Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dan jajarannya turut hadir secara daring dalam kegiatan ini.

Rapat evaluasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat integritas dan efektivitas proses demokrasi, khususnya dalam memastikan keberlangsungan Pemilu yang bersih dan jujur di Provinsi Riau. Semoga hasil dari evaluasi ini dapat menjadi pijakan untuk perbaikan sistem dan penanganan pelanggaran Pemilu di masa yang akan datang.

Berita Lainnya

Index