TPN Ganjar: Zaman Jokowi Pemberantasan Korupsi Dibunuh

TPN Ganjar: Zaman Jokowi Pemberantasan Korupsi Dibunuh
Foto: Tempo.co

Bestienews.com- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melalui Deputi Bidang Hukum dan Advokasi, Todung Mulya Lubis memberikan penilaiannya pada upaya pemberantasan korupsi di era Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi pada zaman Jokowi dinilai telah dibunuh.

Hal itu disampaikan Todung merespons skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 34. Baginya, itu merupakan angka yang jelek.

"Angka 34 itu angka yang jelek, saya kira sih pada zaman Jokowi-lah pemberantasan korupsi itu dibunuh," kata Todung dalam pemaparannya di 'Perluncuran Corruption Perceptions Index 2023' di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan dilansir Detik.com Selasa (30/1/2024).

Lebih lanjut Todung mengatakan bahwa penurunan dan keadaan stagnan IPK Indonesia disebabkan oleh adanya revisi Undang-Undang KPK. Revisi tersebut disinyalir turut melemahkan KPK sebagai lembaga yang independen. Padahal menurut Todung, di periode awal kepemimpinan Jokowi, sudah ada kenaikan IPK di Indonesia.

"Pada periode pertama pemerintahan Jokowi kita masih melihat ya, angka kenaikan IPK, tapi setelah itu pada periode kedua dengan revisi Undang-Undang KPK memang secara sistematis dimatikan. Saya tidak mengatakan dia tidak eksis tapi kewenangan-kewenangan KPK itu dikerdilkan, dipreteli sehingga dia tidak bisa efektif dalam pemberantasan korupsi," ujar Todung.

Tidak hanya soal IPK yang stagnan, Todung juga menilai banyak proyek besar di era Jokowi yang tidak bisa diaudit. Food estate misalnya, menurut Todung proyek sebesar itu tidak ada akuntabilitas di sana, malah berpotensi menyengsarakan publik.

"Korupsi yang masif dan pengawasan yang lemah inilah yang menjadi beban kita. Banyak proyek yang tidak bisa diaudit, banyak proyek yang tidak akuntabel. Saya tentu setuju dengan proyek yang besar seperti food estate, tapi tidak ada akuntabilitas di sana. Proyek semacam ini akan dicatat dan akan diinvestigasi sebagai proyek yang menimbulkan, menciptakan, kesengsaraan publik," jelasnya.

Sumber: Detik.com

Berita Lainnya

Index