Masa jabatan Gubernur Riau (Gubri) tidak jadi berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang, tetapi akan berakhir pada 20 Februari 2024 mendatang. Kepastian ini diperoleh menyusul telah dikabulkannya gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak oleh Mahkahmah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan Detik.com Jumat (29/12/2023), Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan sejumlah kepala daerah telah menggugat masa jabatan mereka yang terpotong.
Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada Desember 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.
Permohonan itu pun dikabulkan MK pada sidang yang disiarkan melalui channel youtube MK, Kamis (21/12/2023) lalu.
"Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12) lalu.
Sementara itu, Gubernur Riau Edy Natar Nasution merespons hal tersebut dengan mengatakan bahwa sebenarnya ketika dilantik memang disampaikan masa jabatannya akan berakhir pada 20 Februari 2024. Bahkan, Gubri Edy mengaku jika dirinya tidak tahu-menahu perihal masa jabatannya yang akan berakhir pada 31 Desember 2023 sebagaimana yang tersiar pada berbagai pemberitaan.
"Saya luruskan, itu bukan diperpanjang. Jadi dikembalikan kepada yang sudah diperpendek, saya tidak mengatakan itu diperpanjang karena ketika saya dilantik pertama itu dinyatakan 20 Februari 2024 (selesai)," kata Edy Nasution, Jumat (29/12/2023).
"Saya pun tidak pernah tahu bahwa itu diperpendek 31 Desember. Sekarang dikembalikan bukan diperpanjang, tetapi mengembalikan yang sudah diperpendek," kata Edy Natar berlalu.
Sumber: Detik.com
MK Kabulkan Gugatan Wakil Gubernur Jatim, Masa Jabatan Gubri Kini Sampai Februari 2024
Redaksi
Jumat, 29 Desember 2023 - 20:00:00 WIB
Foto: JPNN.com
Pilihan Redaksi
IndexOJK Sebut Masyarakat Merugi Rp4,1 Triliun
Penambangan Emas Ilegal di Kuantan Singingi Terbongkar, Pelaku Ditangkap
Polda Riau Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal di Kuantan Singingi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Kilang Pertamina Dumai Bangun Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Petani
Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:14:25 Wib Riau
UMKM Binaan Kilang Pertamina Dumai Berhasil Raup Penjualan Rp 70 Juta
Selasa, 06 Januari 2026 - 21:14:52 Wib Riau
Sebanyak 136.612 Kendaraan Melitas Pada Arus Balik Nataru 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera
Selasa, 06 Januari 2026 - 05:14:30 Wib Riau
Kilang Pertamina Dumai Terima Kunjungan Anggota Komite BPH Migas
Selasa, 06 Januari 2026 - 05:00:45 Wib Riau