Gubernur Riau Syamsuar resmi diberhentikan dari jabatannya oleh DPRD Propinsi Riau, Sabtu (04/11/23). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI nomor 103/P tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubri dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubri masa jabatan 2019 - 2024.
“Saudara Drs. H. Syamsuar, M. Si diberhentikan dengan hormat sebagai Gubri masa jabatan 2019 - 2024. Atas permintaan sendiri, dalam rangka mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI tahun 2024,” terang Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution ditunjuk sebagai Plt Gubri masa jabatan 2019 - 2024 menggantikan Syamsuar.
“Kami umumkan pula penunjukan saudara H. Edy Nasution sebagai Plt untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai Gubri masa jabatan 2019 - 2024,” tambah Agung dilansir dari mediacenter.riau.go.id.