Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Foto: JawaPos.com

Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusannya yang meloloskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun boleh maju menjadi capres maupun cawapres. Ada sejumlah pihak yang melaporkan Anwar Usman. Mereka adalah Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf, dan perwakilan 15 guru besar/akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Tiap pihak yang melaporkan Anwar Usman memiliki alasan pelaporan masing-masing. Alasan 15 akademisi melaporkan Anwar Usman karena dinilai putusan MK beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan Undang-Undang.

"Bahwa proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat, terutama terkait dengan conflict of interest, bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat,” ujar Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda.

Sementara itu, pelapor lainnya Denny Indrayana melaporkan Anwar Usman karena dinilai telah melanggar kode etik. 
“Putusan 90 tersebut terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega-skandal Mahkamah Keluarga,” kata Denny secara daring dari Sydney Australia.

Senada dengan kedua pihak di atas, LBH Yusuf juga memiliki alasan melaporkan Anwar Usman. Menurut Yusuf,  tindakan Anwar Usman ini jelas bertentangan dengan UU No 48 tentang Kekuasaan kehakiman Pasal 17 ayat (3). “Pasal ini intinya mengatur bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera,” lanjutnya.

Zico juga melaporkan Anwar Usman karena dinilai telah melanggar kode etik. Karenanya, menurut Zico sansksi pemberhentian harus dilayangkan ke Anwar Usman. 

Hingga berita ini diturunkan, MKMK telah memulai agenda persidangan pada Selasa (31/10/2023) dengan meminta keterangan seluruh pelapor, memeriksa alat bukti. Selanjutnya, MKMK mendengarkan keterangan dari sembilan Hakim terlapor.

Berita Lainnya

Index