Melihat Elektabilitas Ketiga Paslon Pasca Putusan MK Versi 2 Survei

Melihat Elektabilitas Ketiga Paslon Pasca Putusan MK Versi 2 Survei
Foto: Kompas.com

Pada tanggal 16 Oktober 2023 lalu, Mahkahmah Konstitusi menggelar sidang terkait dengan gugatan batas usia capres-cawapres. Hasilnya, MK mengabulkan untuk sebagian tuntutan yang dilayangkan oleh pemohon mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

Pasca putusan MK itu, ada dua lembaga survei yang langsung melakukan survei elektabilitas untuk ketiga paslon yaitu Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran. Berikut hasil survei kedua lembaga itu.

LSI

Lembaga Survei Indonesia (LSI) melalukan survei pada 16-18 Oktober 2023. Survei dilakukan pada 1.229 responden. Dilansir Detik.com (27/10/2023), Survei dilakukan dengan wawancara telepon oleh pewawancara yang terlatih. Tingkat populasi nasional yang bisa dijangkau dengan telepon 83%. Margin of error ±2,9% dengan tingkat kepercayaan 95%.

Berikut ini hasilnya:

- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 35,9%
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md 26,1%
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 19,6%
TT/TJ: 18,3%

Indikator Politik Indonesia

Lembaga survei IPI juga melakukan survei pasca putusan MK pada 16 Oktober lalu. Dilansir dari Detik.com, pemilihan sampel dilakukan melalui metode multistage random sampling. Responden terpilih diwawancarai melalui tatap muka oleh pewawancara terlatih. Margin of error ±1,97% dengan tingkat kepercayaan 95%. Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih.

Berikut ini hasil surveinya:

-Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 36,1%
-Ganjar Pranowo-Mahfud Md 33,7%
-Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 23,7%
TT/TJ: 6,5%

Dari hasil survei 2 lembaga di atas, dapat diketahui bahwa paslon Prabowo-Gibran mengungguli kedua paslon yang lain.


 

Berita Lainnya

Index