Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais baru-baru ini memberikan komentarnya atas keputusan Mahkamah Konstitusi perihal batas usia capres dan cawapres. Hal tersebut berkaitan dengan keputusan MK yang mengabulkan sebagian untuk perkara pengujian UU Pemilu.
Adapun dalam hal ini pemohon atas nama Almas Tsaqibbirru yang adalah Mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas Surakarta mempersoalkan ketentuan pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur tentang larangan ketentuan batas usia paling rendah 40 tahun sebagai syarat menjadi capres dan cawapres.
Atas keputusan MK itu, Amien Rais tidak tangung-tanggung merespons dengan komentar pedas. Menurutnya MK harus dibubarkan, mengingat menurut Amien wewenang untuk mengubah syarat batas usia capres dan cawapres ada pada DPR bukan pada MK.
"MK itu perlu dibubarkan,"
"Mahkahmah Konstitusi tidak punya wewenang untuk mengubah syarat capres dan cawapres. Itu wewenang DPR. Jadi legislatif yang legis perundang-undangan, bukan yang dibuat oleh MK yang bonyok itu. Jadi ngawur sekal, karena MK itu hanya sandiwara saja,"
kata Amien Rais kepada wartawan dilansir CNNIndonesia.com Rabu (25/10/2023).
Komentar Pedas Amien Rais Soal Keputusan MK Atas Batas Usia Capres & Cawapres
Redaksi
Rabu, 25 Oktober 2023 - 20:17:00 WIB
Foto: Sindonews.com
Pilihan Redaksi
IndexOJK Sebut Masyarakat Merugi Rp4,1 Triliun
Penambangan Emas Ilegal di Kuantan Singingi Terbongkar, Pelaku Ditangkap
Polda Riau Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal di Kuantan Singingi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Pilkada Jakarta, PDIP Resmi Dukung Duet Pramono Anung-Rano Karno
Kamis, 29 Agustus 2024 - 05:30:00 Wib Politik
Muncul Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Retak, Begini Respons Prabowo Subianto
Ahad, 25 Agustus 2024 - 11:30:00 Wib Politik
Cak Imin Kembali Terpilih sebagai Ketum PKB Periode 2024-2029
Ahad, 25 Agustus 2024 - 10:00:00 Wib Politik
Putusan MK dan Kans Anies Maju Pilgub Jakarta Terbuka Lebar
Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:00:00 Wib Politik