Operasi penegakan pembuangan sampah sembarangan di Kota Pekanbaru akan berlangsung selama satu minggu terhitung sejak Jumat (29/9). Adapun operasi ini berkaitan dengan penegakan Perda no 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Operasi tersebut akan dilakukan dengan cara patroli dari pihak Satpol PP Kota Pekanbaru. Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, operasi ini tidak lain bermaksud untuk meningkatkan kesadaran dan kedisplinan warga tentang praktik buang sampah sembarangan.
Karena itu, menurut Zulfahmi akan ada penindakan tegas bagi warga yang kedapatan selama patroli. Penindakan dapat berupa denda dan tindak pidana ringan (tipikar).
"Besaran denda disesuaikan dengan berat pelanggarannya. Kemudian, jika pelanggaran cukup besar bisa kita proses untuk kasus tindak pidana ringan (tipiring)," kata Zulfahmi dilansir Pekanbaru.go.id Jumat (29/9).
Denda Menanti Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Pekanbaru
Redaksi
Sabtu, 30 September 2023 - 16:44:00 WIB
Foto: Pekanbaru.go.id
Pilihan Redaksi
IndexOJK Sebut Masyarakat Merugi Rp4,1 Triliun
Penambangan Emas Ilegal di Kuantan Singingi Terbongkar, Pelaku Ditangkap
Polda Riau Amankan Tiga Penambang Emas Ilegal di Kuantan Singingi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Kilang Pertamina Dumai Bangun Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Petani
Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:14:25 Wib Riau
UMKM Binaan Kilang Pertamina Dumai Berhasil Raup Penjualan Rp 70 Juta
Selasa, 06 Januari 2026 - 21:14:52 Wib Riau
Sebanyak 136.612 Kendaraan Melitas Pada Arus Balik Nataru 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera
Selasa, 06 Januari 2026 - 05:14:30 Wib Riau
Kilang Pertamina Dumai Terima Kunjungan Anggota Komite BPH Migas
Selasa, 06 Januari 2026 - 05:00:45 Wib Riau