Operasi penegakan pembuangan sampah sembarangan di Kota Pekanbaru akan berlangsung selama satu minggu terhitung sejak Jumat (29/9). Adapun operasi ini berkaitan dengan penegakan Perda no 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Operasi tersebut akan dilakukan dengan cara patroli dari pihak Satpol PP Kota Pekanbaru. Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, operasi ini tidak lain bermaksud untuk meningkatkan kesadaran dan kedisplinan warga tentang praktik buang sampah sembarangan.
Karena itu, menurut Zulfahmi akan ada penindakan tegas bagi warga yang kedapatan selama patroli. Penindakan dapat berupa denda dan tindak pidana ringan (tipikar).
"Besaran denda disesuaikan dengan berat pelanggarannya. Kemudian, jika pelanggaran cukup besar bisa kita proses untuk kasus tindak pidana ringan (tipiring)," kata Zulfahmi dilansir Pekanbaru.go.id Jumat (29/9).
Denda Menanti Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Pekanbaru
Redaksi
Sabtu, 30 September 2023 - 16:44:00 WIB
Foto: Pekanbaru.go.id
Pilihan Redaksi
IndexPertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Dua Penghargaan ISRA 2026
Dari Pekanbaru ke Panggung Dunia: Rigina dan Nagita Sabet Penghargaan di Festival Musik Global
OJK Sebut Masyarakat Merugi Rp4,1 Triliun
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Meriahkan Kemerdekaan HUT RI Ke-81
Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:43:56 Wib Riau
OJK : Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat
Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:46:11 Wib Riau