Operasi penegakan pembuangan sampah sembarangan di Kota Pekanbaru akan berlangsung selama satu minggu terhitung sejak Jumat (29/9). Adapun operasi ini berkaitan dengan penegakan Perda no 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Operasi tersebut akan dilakukan dengan cara patroli dari pihak Satpol PP Kota Pekanbaru. Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, operasi ini tidak lain bermaksud untuk meningkatkan kesadaran dan kedisplinan warga tentang praktik buang sampah sembarangan.
Karena itu, menurut Zulfahmi akan ada penindakan tegas bagi warga yang kedapatan selama patroli. Penindakan dapat berupa denda dan tindak pidana ringan (tipikar).
"Besaran denda disesuaikan dengan berat pelanggarannya. Kemudian, jika pelanggaran cukup besar bisa kita proses untuk kasus tindak pidana ringan (tipiring)," kata Zulfahmi dilansir Pekanbaru.go.id Jumat (29/9).
Denda Menanti Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Pekanbaru
Redaksi
Sabtu, 30 September 2023 - 16:44:00 WIB
Foto: Pekanbaru.go.id
Pilihan Redaksi
IndexDari Pekanbaru ke Panggung Dunia: Rigina dan Nagita Sabet Penghargaan di Festival Musik Global
OJK Sebut Masyarakat Merugi Rp4,1 Triliun
Penambangan Emas Ilegal di Kuantan Singingi Terbongkar, Pelaku Ditangkap
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
OJK Optimalkan SLIK, Percepat Akses Kredit UMKM dan Program 3 Juta Rumah
Selasa, 07 Juli 2026 - 20:55:34 Wib Riau
BI Fasilitasi Pelabuhan Penumpang Dumai Jadi Kawasan Non Tunai
Selasa, 07 Juli 2026 - 11:53:00 Wib Riau
Kilang Dumai untuk Industri Masa Depan: Green Coke, Jejak Hitam yang Menggerakkan Mobil Listrik
Sabtu, 04 Juli 2026 - 19:03:36 Wib Riau