Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Cak Imin

Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Cak Imin
Foto: Serambinews.com

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin memberikan tanggapannya tentang gugatan usia Capres-Cawapres yang masih belum diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pendaftaran Capres-Cawapres yang tinggal menghitung hari saja harus berbenturan dengan pendaftaran yang ribet.

"Ya Hakim MK punya otoritas untuk memutuskan, tapi mbok ya, oh pemilu sudah dekat, ini masih aja bikin ribet. Ini Pemilu udah tinggal beberapa hari, masih aja ribet aturan," kata Cak Imin dilansir Detik.com, Rabu (27/9/2023).

Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) dari Koalisi Perubahan itu memang menyayangkan lamanya putusan Hakim MK soal batasan usia Capres dan Cawapres mengingat waktu pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pemilu yang sudah dekat.

Gugatan terhadap usia minimal Capres dan Cawapres memang belum lama ini dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. Adapaun aturan pembatasan usia baik Capres maupun Cawapres tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Pemilu yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Nah, dari aturan pembatasan usia itu, PSI melakukan gugatan ke MK agar usia minimal Capres dan Cawapres diganti. Dari 40 tahun menjadi minimal 35 tahun.

Berita Lainnya

Index