Mau Beli Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta? Ini Syaratnya

Mau Beli Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta? Ini Syaratnya

BESTIENEWS.COM - Syarat pembeli motor listrik subsidi semakin mudah. Konsumen hanya perlu KTP dan minimal berusia 17 tahun maka bisa langsung membeli motor listrik dengan potongan Rp 7 juta.

Syarat pembelian motor listrik subsidi saat pertama kali dikeluarkan dinilai memberatkan. Perlu diketahui, ada empat syarat utama bagi pembeli motor listrik yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pasal 3.

"Program bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat:
a. kredit usaha rakyat
b. bantuan produktif usaha mikro
c. bantuan subsidi upah, dan/atau
d. penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA," begitu bunyi aturannya.

Dengan aturan itu, praktis pembeli motor subsidi sangat terbatas. Padahal pemerintah menargetkan ada 200.000 unit motor listrik subsidi yang tersalurkan hingga Desember 2023. Kendati demikian, sejak subsidi dikeluarkan per Maret 2023, baru 225 unit motor listrik yang tersalurkan. Pemerintah akhirnya merevisi persyaratan soal motor listrik subsidi. Persyaratan pembeli motor listrik adalah mereka yang memiliki KTP, berusia 17 tahun, dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," terang Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya.

Diharapkan dengan revisi persyaratan itu, penyerapan motor listrik subsidi bisa memenuhi target pemerintah. Persyaratan baru pembeli motor listrik subsidi itu diatur dalam Permenperin 21/2023. Dalam aturan itu juga ditegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema). Sehingga sampai Desember, kita optimis," kata Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi. (*)

 

 

Berita Lainnya

Index