BESTIENEWS.COM : Seorang perwira di Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan diberikan sanksi usai membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa di hadapannya. Kepada AKBP Achiruddin akan dilakukan penempatan khusus (patsus).
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono awalnya menyampaikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin. Dari pemeriksaan itu, AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah.
"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Dudung di Medan, Selasa (25/4/2023).
Dudung kemudian menyebut AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Perbuatan AKBP Achiruddin itu membuatnya dipatsus.
"Dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," jelas Dudung.
Sebelumnya diberitakan, video anak AKBP Achiruddin yaitu Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan kepada mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial. Polisi juga telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan.
"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," sebut Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
Dalam video yang beredar, di lokasi itu terlihat juga ada AKBP Achiruddin. Meski berada di lokasi, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya terus melakukan penganiayaan.BN/DTC/FN
Prilaku yang tak patut ditiru
Biarkan Anak Lakukan Penganiayaan, Perwira Polda Sumut Dipatsus
Redaksi
Rabu, 26 April 2023 - 12:48:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPertamina Patra Niaga Kilang Dumai Sabet Dua Penghargaan ISRA 2026
Dari Pekanbaru ke Panggung Dunia: Rigina dan Nagita Sabet Penghargaan di Festival Musik Global
OJK Sebut Masyarakat Merugi Rp4,1 Triliun
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Meriahkan Kemerdekaan HUT RI Ke-81
Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:43:56 Wib Riau
OJK : Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Meningkat
Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:46:11 Wib Riau