Viral AKP Agni Juwita Manurung Punya Barang Mewah, Berapa Gajinya?

Viral AKP Agni Juwita Manurung Punya Barang Mewah, Berapa Gajinya?

BESTIENEWS.COM - Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mendadak jadi perbincangan masyarakat. Hal ini terjadi usai video yang menampilkan foto-foto dirinya menggunakan barang mewah viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat foto-foto AKP Agnis Juwita Manurung menggunakan berbagai barang mewah yang dinilai tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai seorang polwan.

Diperlihatkan bahwa AKP Agnis Juwita Manurung tengah bergaya menggunakan kacamata bermerek Dior, sementara pada foto lainnya menunjukkan AKP Agnis menggunakan tas merek Gucci seharga belasan juta.

Adapun dalam video tersebut juga diperlihatkan foto-foto AKP Agnis Juwita Manurung menenteng tas bermerek Gucci seharga Rp 21 juta dan sepatu Rp 19 juta. Selain itu, ada juga foto ia menggunakan tas bermerek Louis Vuitton seharga Rp 30 juta, hingga menggunakan sepeda merek Specialized seharga Rp 52,6 juta.

Dilansir dari detik, diketahui bahwa besaran gaji pokok polisi diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, dengan pangkat AKP, Agnis Juwita Manurung dapat menerima besaran gaji pokok sebanyak Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.

Di luar gaji pokok, AKP Agni Juwita Manurung juga menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat dan jabatan. Dari sejumlah tunjangan yang diterima Korps Bhayangkara, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi.

Untuk tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk level Kapolres, polisi dengan pangkat AKP biasanya berada di kelas jabatan 9. Dengan begitu besaran tunjangan kinerja yang berhak AKP Agnis Juwita Manurung terima sebesar Rp 3.781.000.

Berdasarkan asumsi gaji pokok plus tunjangan kinerjanya, maka dalam sebulan AKP Agni Juwita Manurung bisa menerima penghasilan paling kecil sebesar Rp 6.690.100 dan paling tinggi Rp 8.561.600 per bulan di luar tunjangan lainnya. (*)

 

Berita Lainnya

Index