Soal Cuti Bersama Lebaran Ditambah dan Dimajukan, Perhatikan Hal-hal Penting Ini

Soal Cuti Bersama Lebaran Ditambah dan Dimajukan, Perhatikan Hal-hal Penting Ini

BESTIENEWS.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan cuti bersama libur Lebaran 2023 dimajukan. Hal ini dikarenakan tingginya keinginan masyarakat untuk pulang kampung berdasarkan kalkulasi dari Kementerian Perhubungan.

"Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan maju dua hari," ujar Budi dalam jumpa pers seperti di akun YouTube Setpres dikutip dari detik.

Hal itu disampaikan Budi setelah rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023). Dengan begitu Menhub mengusulkan libur lebaran mulai dari 19 April sampai dengan 25 April.

Alasan Cuti Bersama Diusulkan Dimajukan
Budi mengungkap alasan cuti bersama itu dimajukan. Dia tidak ingin ada penumpukan kendaraan.

"Itu alasannya apa? karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada empat hari mereka mudik," ujar Budi.

"Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30, sampai tanggal 1, itu satu keputusan yang tadi diambil diskusi yang cukup efektif ya," sambung Budi.

THR Lebih Awal
Budi menyampaikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan swasta agar memberikan tunjangan hari raya atau THR lebih awal. Budi Karya menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan keberangkatan mudik.

"Satu hal yang kita imbau, terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal," kata Budi.

Budi meminta pihak swasta memberikan THR pada 18 April 2023. Dengan demikian, dia menyebutkan masyarakat bisa mudik lebih cepat di hari itu.

"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR, dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," ucapnya.

Sudah Diputuskan di Ratas
Budi kemudian menyebut usulan cuti sudah disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi. Budi selanjutnya akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.

"Tapi bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," kata Budi.

Budi mengatakan SKB 3 menteri mengenai cuti bersama Lebaran merupakan keputusan Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Budi ditugaskan mengirimkan surat yang ditembuskan kepada tiga menteri tersebut.

"Jadi memang keputusan ini adalah keputusan tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, saya ditugaskan berkirim surat kepada Presiden ditembuskan beberapa pihak yang mempunyai kewenangan itu," ujar Budi. (*)

 

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index