Ini Syaratnya

Pekanbaru Izinkan Pedagang Makanan Buka Di Siang Hari

Pekanbaru Izinkan  Pedagang  Makanan Buka Di Siang Hari
Int

BESTIENEWS.COM, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), memberikan izin usaha bagi UMKM yang berjualan makanan di siang hari saat  Ramadhan.

Ini dilakukan demi toleransi antar umat beragama di wilayah setempat, namun ada syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha.

"Mereka yang hendak berjualan makanan saat siang hari selama Ramadhan harus mengurus izin khusus rumah makan non muslim," kata Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto  di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan, izin operasi mesti dikantongi oleh pengelola rumah makan non muslim sesuai Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

"Pada poin keenam kan disebutkan, restoran atau rumah makan khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadhan dan memasang spanduk dengan ukuran 1 x 4 meter yang bertuliskan "restoran/rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam" dan diatur dengan izin khusus dari DPM-PTSP," ungkapnya.

Ia menyebutkan, ada sejumlah persyaratan yang mesti dilengkapi pengelola rumah makan non muslim agar bisa buka di siang Ramadhan.

"Syaratnya itu KTP pemohon, NIB (Nomor Induk Berusaha), pas foto 3x4, surat kuasa kalau pemohon bersangkutan tidak bisa mengurus langsung. Kemudian juga harus ada laik higiene," terangnya.

Disampaikan Quarte, untuk pengurusan tidak dikenakan biaya atau gratis. 

"Pemilik rumah makan hanya mengeluarkan biaya untuk mencetak sendiri spanduk bertuliskan "restoran/rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam" dengan ukuran 1x4 meter," pungkasnya.(BST).

Berita Lainnya

Index