BESTIENEWS.COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan Pemprov Riau.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, penerbitan SE tersebut merujuk surat edaran Menpan-RB perihal jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintahan.
"Iya, pak Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran soal jam kerja ASN dan non ASN selama bulan puasa," kata Ikhwan, Selasa (21/3/2023) dikutip dari cakaplah.
Ikhwan menjelaskan, untuk jam kerja ASN dan non ASN di lingkungan Pemprov Riau selama bulan puasa terjadi perbedaan dibandingkan dengan hari kerja biasanya.
"Untuk jam kerja ASN dan non ASN Pemprov Riau hari Senin - Kamis masuk jam 08.00 WIB sampai 15.00 WIB, dan jam istirahat 12.00 - 12.30 WIB. Kemudian Jumat masuk jam 08.00 WIB sampai 15.30 WIB, dan istirahat 11.30 sampai 12.30. Itu bagi OPD yang memberlakukan 5 hari kerja," terangnya.
Sedangkan OPD yang memberlakukan 6 hari kerja (Senin - Kamis - Sabtu) untuk jam kerja ASN dan non ASN Pemprov Riau, masuk pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB dan istirahat 12.00 - 12.30 WIB. Kemudian untuk hari Jumat masuk 08.00 - 14.00 WIB dan istirahat 11.30 - 12.30 WIB.
"Jadi jumlah jam kerja ASN dan non ASN Pemprov Riau selama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, baik yang melaksanakan 5 hari kerja dan 6 hari kerja memenuhi minimal 32,5 jam per minggu," tukasnya. (*)