BESTIENEWS.COM- Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.
Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026, setelah Perry Warjiyo secara sukarela mengundurkan diri karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.
Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU Bank Indonesia, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur hingga proses penetapan gubernur definitif dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank Indonesia menegaskan, pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi bank sentral. BI tetap berkomitmen menjalankan mandat menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, Bank Indonesia memastikan seluruh kebijakan dan operasional kelembagaan tetap berjalan secara profesional dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. Sinergi dan koordinasi dengan pemerintah maupun para pemangku kepentingan akan terus diperkuat dalam menjalankan amanat undang-undang, sehingga stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga dan mampu mendukung pertumbuhan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja.