BESTIENEWS.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau menegaskan bahwa segala bentuk penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan, termasuk melalui pihak ketiga seperti debt collector, wajib dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen.
Kepala OJK Riau, Triyoga Laksito, menyampaikan bahwa OJK tidak membenarkan tindakan penarikan kendaraan secara paksa maupun penggunaan kekerasan dalam proses penagihan.
Hal tersebut dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
Baca Juga: Polisi Amankan Dua Orang Pengadang Mobil di Riau yang Viral Diduga Begal, Ternyata Debt Kolektor
“Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, perusahaan pembiayaan wajib memperlakukan konsumen secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Segala bentuk penagihan harus dilakukan dengan cara yang manusiawi dan berdasarkan etika,” tegas Triyoga, Kamis (24/4/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 60 hingga 62 POJK tersebut, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi dalam proses penagihan, antara lain:
- Hanya boleh dilakukan oleh petugas yang kompeten dan memahami hukum serta etika penagihan.
- Petugas penagihan wajib menunjukkan surat tugas resmi, identitas, serta sertifikat jaminan fidusia yang sah dan terdaftar.
- Penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tekanan psikologis.
- Hanya boleh dilakukan di tempat dan waktu yang wajar, yakni Senin sampai Sabtu, pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, dan tidak melibatkan pihak yang tidak berkepentingan.
Triyoga juga menekankan bahwa konsumen berhak menolak jika merasa terancam atau terganggu, dan bisa melaporkan kejadian tersebut kepada OJK maupun pihak kepolisian.
“OJK mendukung penuh langkah tegas aparat penegak hukum, termasuk Polda Riau, dalam memberantas segala bentuk premanisme berkedok debt collector. Kami ingin memastikan pelindungan konsumen berjalan seimbang demi meningkatkan kepercayaan terhadap industri jasa keuangan,” tambahnya.
Masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penagihan dapat menyampaikan pengaduan melalui Call Center OJK 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id.
OJK juga mengimbau agar seluruh pelaku usaha jasa keuangan terus memperkuat integritas layanan dan menjunjung tinggi hak-hak konsumen.